Jumat, 17 Oktober 2014

MANFAAT INVESTASI DALAM PASAR MODAL

MODUL IV
MANFAAT INVESTASI DALAM PASAR MODAL

1.      SAHAM
Manfaat Investasi pada saham
a.      Dividen
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).
 Jenis dividen :
(1)   Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam  bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
(2)   Dividen Saham, jika emiten membagikan deviden kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahaan tersebut yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.

b.      Capital Gain
Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham.

Resiko Investasi pada Saham

a.      Tidak ada pembagian dividen
Jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau RPUS memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.
b.      Capital loss
Investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual.
c.       Risiko likuidasi
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar.
d.      Saham delisting dari bursa
Karena alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.



2.      OBLIGASI

Manfaat Obligasi:

a.      Bunga
Bunga dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal.

b.      Capital Gain
Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan memperoleh Capital Gain. Capital Gain juga diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudia pada saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga nominalnya.

c.       Hak Klaim pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang saham obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.

d.      Memiliki Obligasi Konversi
Investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan, kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham.

Resiko Investasi pada Obligasi:

a.      Gagal bayar (default)
Kegagalan dari emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi.

b.      Capital Loss
Obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.

c.       Callability
Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi demikian biasanya akan ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun. Jadi pemegang obligasi yang memiliki persyaratan callability berpotensi merugi, apabila suku bunga menunjukkan kecenderungan menurun, biasanya untuk mengkompensasi kerugian, emiten memberikan premium.

3.      Buku Right (Right Issue)

Manfaat Buku Right
(1)   Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang murah.
(2)   Buku Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Buku Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
           Resiko memiliki Buku Right
(1)   Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan buku right tersebut  da investor akan mengalami\
(2)   kerugian atas harga beli Right.
(3)   Buku Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder sehingga investor dapat mengalami kerugian (capital loss) ketka harga jual buku right lebih rendah dari harga
belinya.

4.      Waran

Manfaat Waran:

(1)   Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga lebih rendah dari harga saham di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimiliki ketika harga saham perusahaan melebihi harga pelaksanaan.
(2)   Apabila waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (Capital Gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.

Resiko memiliki Waran:

(1)   Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
(2)   Pemilik waran akan mengalami kerugian (capital loss0 jika harga beli waran lebih tinggi dari harga belinya.

5.      Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIS)

Manfaat KBIS :

(1)   Instrument Hedging
Hedging dimaksudkan untuk meminimalkan risiko, contoh : investor membuka kontrak jual di masa yang akan datang, sehingga berapapun harga terbentuk pada saat jatuh tempo, investor tetap akan menjual saham tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

(2)   Spekulasi
Investor dapat berspekulasi dengan melakukan perdagangan indek berjangka , dengan leverage, investor dapat memperoleh keuntungan dari pergerakan harga dengan modal yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan modal yang harus dikeluarkan jika melakukan traksaksi perdagangan saham.

(3)   Arbitrase
Dengan arbitrase, investor dapat memperoleh keuntungan dari perbedaan antara harga di pasar spot dan pasar berjangka.

Resiko KBIS :

(1)   Pada saat jatuh tempo, investor harus menutup./menyelesaikan posisinya, walaupun harga terjadi berbeda dengan harapannya, sehingga investor dapat mengalami kerugian yang sangat besar jika dibandingkan dengan modal awalnya.
(2)   Apabila investor mengalami kerugian yang besar, maka investor diharuskan untuk menyertor tambahan dana ke lembaga kliring

6.      REKSA DANA

Manfaat Reksa Dana :
a.      Tingkat pengembalian yang potensial
Tingkat pengembalian yang diharapkan investor dari investasi pada Reksa Dana adalah:
1.      Deviden dan atau bunga yang dapat diterima dari manager investasi
2.      Keuntungan atau capital gain dari peningkatan nilai aktiva bersih
b.      Diversifikasi
Suatu portofolio, Reksa Dana terdiri dari berbagai macam Efek yang dapat dimiliki oleh investor dengan biaya yang relatif sedikit.


c.       Pengelolaan secara professional
Investor tidak perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dilakukan oleh Manajer Investasi yang professional

d.      Likuiditas
Reksa Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada Manajer Investasi

Resiko Investasi pada Reksa Dana:

a.      Kerugian yang potensial
Selain Reksa Dana Pasar Uang yang memberikan tingkat pengembalian dan resiko yang kecil, tipe Reksa Dana yang lain lebih rendah terhadap resiko.

b.      Resiko likuidasi
untuk Reksa Dana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan, karena penjualanya hanya dilakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan dan penawaran yang ada.

Kamis, 16 Oktober 2014

LEMBAGA DI PASAR MODAL

MODUL III

LEMBAGA-LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL DAN
STRUKTUR PASAR MODAL


A.    LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL
Pengertian Lembaga Terkait dengan Pasar Modal adalah lembaga swasta dan lembaga pemerintah. Lembaga terkait itu adalah:
1.      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin usaha untuk PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Setiap PMA dan PMDN yang akan go publik harus mendapat persetujuan BKPM dengan terlebih dahulu melaporkan modal dan komposisi pemegang saham.
2.      Departemen Teknis
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia yaitu:
a.       Kelompok PMA
b.      Kelompok PMDN
c.       Kelompok Bedriffs Reglementering Ordonantie (BRO)
Kelompok PMA dan PMDN adalah perusahaan-perusahaan yang mendapat fasilitas, dan izin pendiriannya diberikan oleh BKPM. Perusahaan yang masuk kelompok BRO adalah perusahaan-perusahaan yang dalam rangka pendiriannya tidak mendapat fasilitas dari pemerintah. Segala sesuatu yang berkaitan dengan izin usaha perbankan ditangani oleh Departemen Teknis dalam hal ini  Departemen Keuangan dan pengawasannya oleh Bank Indonesia. Izin usaha dan kegiatan perusahaan pengangkutan berada di Departemen Perhubungan. Departemen Perdagangan merupakan departemen teknis bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan/distributor.   
3.      Departemen Kehakiman
Departemen Kehakiman memberikan pengesahan terhadap pendirian perusahaaan, anggaran dasar perusahaan. Perusahaan melaporkan ke Departemen kehakiman Anggaran Dasar yang termuat Dewan Direksi, jumlah Dewan Komisaris, beserta kewenangan masing-masing. Perusahaan yang hendak go publik, harus melakukan perubahan anggaran dasar yang sesuai dengan peraturan-peraturan pasar modal, dan perubahan-perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh notaris dan disetujui oleh Departemn Kehakiman.

Lembaga Swasata Terkait
4.      Akuntan Publik
Akuntan publik, adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan perusahaan kemudian disampaikan ke Bapepam untuk proses go publik dan sesudah go publik. Peran kedua akuntan publik adalah melakukan pemeriksaan Penelahaan terbatas atas “modal sendiri” dan Ikhtisar Keuangan Pokok” perusahaan yang dimuat dalam prospectus. Peran ketiga menyusun Comfort Letter, yakni pernyataan tentang keadaan keuangan perusahaan dalam periode setelah laporan keuangan disusun, sampai dengan saat 2 minggu sebelum izin go publik diberikan.
5.      Notaris
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum paling tinggi bagi perusahaan Perseroan Terbatas (PT), dalam forum itulah keputusan untuk go publik ditentukan. Keputusan dalam RUPS sebelum masuk ke dalam kegiatan Pasar Modal diperlukan notaris untuk melakukan hal-hal:
a.       Membuat berita Acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RPUS
b.      Hasil RPUS diteliti dan disyahkan oleh notaris.
c.       Meneliti perubahan anggaran dasar.

6.      Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahlian dan integrasinya. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan konsultan hukum antara lain:
a.       Akta pendirian/anggaran dasar perusahaan beserta perubahaannya.
b.      Penyetoran modal oleh pemegang sahan sebelum go publik. Konsultan hukum akan meneliti kebenaran modal perusahaan.
c.       Pemilikan izin usaha. Konsultan hukum akan meneliti apakah perusahaan telah memiliki izin usaha yang sah dan perusahaan beroperasi sesuai dengan izin usaha yang diperolehnya.
d.      Status pemilikan atas aktiva perusahaan terutama bagi aktiva (harta) tetap perlu diketahui status pemilikannya.
e.       Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga. Konsultan hukum akan mempelajari dengan cermat perjanjian-perjanjian yang telah disepakati pihak ketiga.
f.       Gugatan atau tuntutan. Perusahaan atau direksi perusahaan dapat berhadapan dengan suatu perkara perdata atau pidana. Untuk keperrluan go public, masalah perkara ini harus diungkapkan oleh konsultan hukum.

7.      Penilai
Penilai memberikan jasa professional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva. Penilai mempunyai keahlian melakukan penilaian suatu aktiva/kekayaan perusahaan.
    
8.      Konsultan Efek
Konsultan efek mempunyai tugas memberikan pendapat/nasehat kepada nasabah perorarangan/perusahaan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penetapan harga suatu efek, jual beli efek, konsultan efek akan menyampaikan laporannya (hasil analisanya) kepada nasabah, dalam konsultasi efek, konsultan efek adan menasehati pemodal tentang perkiraan potensi keuntungan yang dapat diharapkan dan tingkat resiko yang besar. Bila resiko dapat dihindari, paling tidak dikurangi maka tingkat keuntungan dapat menjadi lebih besar, oleh karena itu jasa konsultan efek menjadi semakin diperlukan oleh investor.






Lembaga Penunjang Pasar Modal :
1.      Kustodian : merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya, termasuk menerima dividen, bunga dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya.
2.      Biro Administrasi Efek: merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
3.      Wali amanat: merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang
4.      Pemeringkat efek : merupakan pihak yang bertugas memberikan peringkat terhadap efek hutang jangka panjang maupun jangka pendek yang akan diterbitkan
Profesi Penunjang Pasar Modal:
1.      Akuntan : pihak yang menjamin bahwa laporan keuangan emiten sesuai denan norma dan prinsip akuntansi yang berlaku.
2.      Notaris : pejabat umum yang berwenang membuat akte anggaran dasar atau akte perubahan anggaran dasar termasuk pembuatan perjanjian emisi efek, perjanjian antara penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.
3.      Penilai : pihak yang melakukan penilaian aktiva aktiva tetap perusahaan.
4.      Konsultan hukum: pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai keadaaan emitten.

Emiten : perusahaan publik yang sebagaian kepemilikan sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum.

      Reksadana : merupakan wadah pengelolaan dana masyarakat