Jumat, 21 November 2014

TRANSAKSI EFEK

Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia

SETIAP hari masyarakat selalu disuguhkan berita tentang naik turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) atau harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika IHSG naik, berarti sebagian besar saham yang ditransaksikan mengalami kenaikan harga.

Sebaliknya, jika IHSG turun berarti sebagian besar harga saham di BEI mengalami koreksi. Itulah berita yang setiap hari terpampang di media. Tapi, bagaimana rumitnya transaksi saham di balik naik turunnya IHSG itu sendiri jarang sekali dikupas. Namun, jika menyimak secara detil, mekanisme transaksi saham di bursa efek sebenarnya cukup rumit.

Mekanisme itu tidak hanya melibatkan BEI sebagai fasilitator perdagangan, tetapi juga melibatkan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan juga PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai lembaga kliring, serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di Indonesia hanya ada satu penyelenggara kegiatan bursa efek, yaitu BEI yang merupakan hasil penggabungan dari PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 2007.

BEI menyelenggarakan perdagangan atas hampir semua efek yang ada dan diterbitkan di Indonesia, yaitu efek bersifat ekuitas seperti saham,warrant dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), obligasi, sukuk (termasuk sukuk korporasi), efek derivatif (Kontrak Opsi Saham atau KOS), dan Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE), unit penyertaan reksadana yang diperdagangkan di bursa (Exchange Traded Fund atau ETF), dan Efek Beragun Aset atau EBA.

Perdagangan efek di bursa dapat dibagi menjadi beberapa tahap,dimulai dari proses pembukaan rekening efek dan penyampaian order dari nasabah kepada AB,pemrosesan order, pelaksanaan transaksi (matching), proses kliring, serta penjaminan dan penyelesaian transaksi. Secara umum tahapan tersebut berlaku untuk semua jenis efek yang diperdagangkan di BEI, perbedaannya hanya terletak pada spesifikasi transaksi seperti fraksi harga dan batasan harga yang diperkenankan. Uraian berikut ini adalah proses perdagangan efek di BEI yang difokuskan pada mekanisme dan spesifikasi transaksi saham:

1. Pembukaan Rekening

Sebelum melakukan jual beli efek, calon nasabah harus membuka rekening terlebih dahulu di perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) dengan cara mengisi formulir pembukaan rekening. Nasabah tersebut dapat merupakan nasabah langsung dari AB ataupun dari Perusahaan Efek (PE) bukan AB (PE Non- AB) yang menjalin kerja sama dengan PE AB.

Pada nasabah langsung, maka kontrak pembukaan rekening sepenuhnya adalah antara calon nasabah dan PE AB. Sementara, pada nasabah PE Non-AB kontrak pembukaan rekening adalah antara PE AB, PE Non-AB, dan nasabah. Pada perdagangan efek di BEI, penyampaian order nasabah dapat dilaksanakan secara manual melalui trader di lantai bursa (trading floor), perdagangan jarak jauh melalui kantor PE AB (remote trading), dan input order langsung oleh nasabah melalui internet (online trading). Namun, penyampaian order nasabah secara manual melalui floor trader di bursa saat ini hanya berfungsi sebagai back up jika terjadi gangguan pada sistem/jaringan remote trading yang menghubungkan PE AB dengan sistem perdagangan di bursa.

Dari 117 PE AB yang bertransaksi di BEI, saat ini seluruhnya sudah melakukan perdagangan secara remote trading dari kantor PE AB ke sistem perdagangan BEI yang dinamakan Jakarta Automated Trading System-Next Generation (JATS-NextG).Sedangkan untuk mekanisme order secara online trading,saat ini baru ada 38 PE AB yang menyediakan layanan ini, selebihnya masih menggunakan fasilitas manual, baik melalui fasilitas telepon, faksimile, SMS, atau email.

2. Pemrosesan Order

Order yang telah disampaikan oleh PE AB dalam sistem perdagangan–baik secara manual, remote, maupun– akan diproses oleh sistem JATS-NextG secara elektronik. Proses order tersebut dibedakan pada masing-masing pasar yang berbeda sesuai dengan pilihan pasar dari nasabah baik pasar reguler, tunai, maupun pasar negosiasi.

Perdagangan efek di BEI mayoritas dilakukan pada pasar reguler dengan waktu penyelesaian tiga hari bursa setelah transaksi terjadi (T+3). Oleh karena itu, uraian selanjutnya akan difokuskan pada transaksi di pasar reguler. Dalam melakukan proses order dan transaksi terdapat beberapa ketentuan dan spesifikasi yang disyaratkan dalam peraturan BEI, antara lain terkait dengan jenis pesanan, satuan perdagangan (round lot), satuan perubahan harga (fraksi harga), dan penolakan otomatis (auto rejection).

3. Pelaksanaan Transaksi

Pelaksanaan perdagangan efek di BEI dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATSNextG. Perdagangan efek di BEI hanya dapat dilakukan oleh PE AB yang juga menjadi Anggota Kliring (AK) di KPEI. PE AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa,baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Terhadap transaksi yang dilakukan melalui BEI, maka setiap PE AB mengenakan biaya kepada nasabahnya atas penggunaan jasa sistem berupa biaya transaksi,kliring,dan penyelesaian transaksi sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi yang dibagi secara proporsional kepada BEI, KPEI, dan KSEI. Sedangkan,biaya transaksi (fee broker) yang dikenakan oleh PE AB kepada nasabahnya berkisar antara 0,2% sampai dengan 0,5 persen dari nilai transaksi, baik untuk transaksi beli maupun transaksi jual.

KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa bagi AK yang bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian atas terpenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari transaksi di BEI. Dengan kata lain, fungsi penjaminan bertujuan memberikan kepastian atas terselenggaranya transaksi bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya,

waktu penyelesaian transaksi, dan penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia. KPEI juga berkewajiban untuk menjamin penyelesaian transaksi di bursa dan langsung mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban terkait dengan transaksi bursa yang dilakukannya.

PENJAMINAN EMISI (MODUL IX)



PENJAMINAN EMISI (UNDERWRITING)
Seperti telah dijelaskan bahwa dalam melakukan emisi efek, selalu melibatkan lembaga-lembaga penunjang pasar modal yang menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (underwriter) memiliki peran yang sangat menentukan keberhasilan emisi terutama dalam melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek.
Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
b. Memberikan konsultasi di bidang keuangan seperti jumlah / jenis efek yang akan diterbitkan,
      bursa yang akan dipilih untuk mencatatkan saham, jadwal emisi penunjukan lembaga penunjang  lain, metode pendistribusian efek, clan sebagainya.
c. Melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan.
d. Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain: keuangan, manajemen, pemasaran, produksi berikut prospeknya.
e. Menentukan harga saham bersama-sama dengan emiten.
f. Sebagai pembentuk pasar (Market Maker) di Bursa Paralel.

Melihat peran dan fungsi underwriter tersebut di atas, maka keberhasilan suatu emisi efek jelas sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan pengalaman penjamin emisi terutama dalam pemasaran.
Penjaminan emisi efek (underwriting) senantiasa berkaitan dengan risiko yang dapat dihadapi oleh underwriter terutama apabila emisi dalam jumlah yang cukup besar. Perhitungan clan perkiraan mengenai kemampuan atau kekuatan pasar yang kurang tepat akan menimbulkan risiko terhadap tidak berhasilnya suatu emisi efek yang pada gilirannya akan mengakibatkan tanggung jawab penjamin emisi atas penjualan efek yang diemisikan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan penjamin emisi efek, umumnya dilaluikan dalam suatu sindikasi yang terdiri atas kalangan penjamin emisi. Dilihat dari masing-masing fungsi dan tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi maka un­derwriter dapat digolongkan sebagai berikut:

A . Penjamin Utama Emisi (Lead Underwriter)
Lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek clan pembayaran seluruh nilai efek.Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi utama, maka penjamin dilakukan secara bersama.

Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
a. Menjamin penjualan emisi efek clan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
b. Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten clan pihak ketiga.
c. Menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek sesuai dengan ketentuan
    yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
d. Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran urn urn.
e. Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

B. Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwriter)
Seperti disebutkan bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead undenvriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara mereka hanis dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter. Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagai berikut:
a. Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
b. Mengoordinasikan seturuh penjamin emisi dalam hal pelaksanaan penjaminan efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.

3. Penjamin Peserta Emisi (Co-underwriter)
Fungsi co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada leacd underwriter.
Kerja sama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead, managing dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan Perjanjian Antarpenjamin Emisi. Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jumlah porsi yang akan langsung ditawarkan sendiri kepada investor, dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk melaksanakan penjualan
efek yang sebenarnya merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama antara penjamin emisi dengan agen penjual tersebut dilakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.

Jasa Penjaminan Emisi
Dalam melaksanakan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjamin emisi atau underwritingfee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasar­kan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu persentase.
Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.


Jasa-jasa penjamin emisi tersebut terdiri atas:
a. Management fee. Pada dasarnya management fee  ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing under-writer).
b. Underwriting fee, yaitu pembayaran fee  kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
c. Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau perusahaan­-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya sesuai dengan jumlah efek yang terjual.

Jenis Perjanjian Emisi
Penjaminan emisi efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh karena itu, penjamin emisi benar-benar harus mempelajari dan meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan memproyeksi kemampuan dan minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggung jawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak terjual tersebut. Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu saham. Dilihat dari kepenting­an emiten, makin tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemampuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi un­derwriter makin tinggi harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi ini mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi yang cukup panjang dan alot.

Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:

a. Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau sering juga disebut commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek di mana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku terjual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjaminan emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan fu1l commit­ment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh saham emisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.

b. Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten, Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.

c. Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana.

d. Kesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitmen minimum atau maksimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah rnencapai batas minimum penjualan yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat meneruskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang teijual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum niaka penjualan efek dibatalkan.
Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan saham di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
 
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
 Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote


Pelaksanaan Perdagangan

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB), termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:

1.      kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau

2.      kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau

3.      kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau

4.      Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.

A.    Pasar Reguler;

B.     Pasar Tunai;

C.      Pasar Negosiasi.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada sesi I.

Penyelesaian Transaksi 

 Segmen Pasar
Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Buras (T+3)
Pasar Tunai
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli


Jam Perdagangan

Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.


 Jam Perdagangan Pasar Reguler:

Hari
Sesi I
Sesi II
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59




 Jam Perdagangan Pasar Tunai:

 Hari
Waktu
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00


Jam Perdagangan Pasar Negoisasi:

 Hari
Sesi I
Sesi II
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00

 Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:

  Pra Pembukaan :

Waktu
Agenda
08:45:00 - 08:55:00 WIB
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
08:55:01 - 08:59:59 WIB
JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority

 Pra-Penutupan dan Pasca Penutupan:

 Sesi
Waktu
 Aktivitas
Pra-penutupan
15:50:00 s.d. 16:00:00
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli

 16:00:01 s.d. 16:04:59
 JATS melakukan proses  pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority
Pasca Penutupan
16:05:00 s.d. 16:15:00
Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority

 Pesanan Nasabah

Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.

Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.

Satuan Perdagangan

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).

Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :
 Harga
Step Value
Maximum Price Step *
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
Rp 200 to < Rp 500
Rp 5
Rp 50
Rp 500 to < Rp 2,000
Rp 10
Rp 100
Rp 2,000 to < Rp 5,000
Rp 25
Rp 250
> Rp 5,000
Rp 50
Rp 500

  Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursapenuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.

Auto Rejection*

Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:

·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah); 
·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah)
sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari  persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
§  Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
§  Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
§  Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).


Pra-pembukaan

Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.
Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.

Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:

1.       Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.

2.       Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.

Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.

 Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
·         Anggota Bursa atau
·         nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
·         nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.

Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.

Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.

1.      Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).

2.      Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).

Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:

1.      Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan

2.      Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.

Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.

Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi

Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

Biaya Transaksi

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :

Jenis Transaksi
Biaya Transaksi
Dana Jaminan
Pajak *
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
0,03%
0.01%
PPn dan kewajiban perpajakan lainnya
Pasar Negosiasi
0,03% atau kebijakan Bursa


Obligasi
0,005%



 * Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimum biaya transaksi yang harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPAB-nya dibekukan;

Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus) setiap hari kalender keterlambatan.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu pembayaran maka Anggota Bursa  tersebut disamping dikenakan denda juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran biaya transaksi dan dendanya.

Informasi detil mengenai tata cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.