Rabu, 15 Oktober 2014

SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

MODUL I
SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
DAN PENGENALAN INVESTASI

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL
     
      Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.

Pasar Modal
Pemodal/investor yang memiliki  kelebihan dana
Perusahaan/pemerintah yang membutuhkan dana tambahan
Efek




1.       
Dana
Dana

Efek

 







                                               

Diagram aliran dana dan efek
Pada Pasar Modal

Peranan Pasar Modal :
1.      Wahana pengalokasian dana secara efisien.
2.      Alternatif investasi
3.      Para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
4.      Pelaksanaan manajemen perusahaan secara professional dan transparan
5.      Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.


B.     SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

1.      Zaman Penjajahan
Pada awal abad 19 Pemerintah Kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sumber dana dari orang-orang Belanda dan Eropa. Pemerintah Kolonial mendirikan pasar modal. Pada tanggal 14 Desember 1912 didirikan bursa efek dan langsung memulai perdagangan.
Efek yang diperjualbelikan adalah saham, obligasi, perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah, sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
  
2.      Perang Dunia II
Pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang. Pecah perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.

3.      Orde Lama
Pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta tanggal 31 Juni 1952, aktivitas mulai meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi. Para pembeli obligasi banyak warganegara Belanda, baik perorangan dan Badan Hukum.

4.      Masa Konfrontasi
Perkembangan bursa efek mengalami kelesuan dengan adanya konfrontasi yang dilakukan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga menganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.




5.      Orde Baru

Langkah demi langkah pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito serta pemerintah mengadakan persiapan untuk membentuk Pasar Modal.
Tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal), dan PT Danareksa. Perkembangan pasar modal pada tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan disebabkan prosedur emisi saham, dan obligasi yang terlalu ketat serta adanya batasan fluktuasi harga saham.  Untuk mengatasi masalah ini maka pemerintah mengeluarkan paket deregulasi,

Paket Desember 1987 menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa pararel yaitu sebagai pilihan bagi emitten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Paket Oktober 1988 yaitu ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit) dan pengenaan pajak serta bunga deposito. Pengenaan pajak berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal, keluarnya kebijaksanaan ini maka pemerintah memberi perlakuan sama antar sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Paket Desember 1988 yaitu dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa, karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.

Ringkasan sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia :
1912                Pembentukan Bursa Efek Batavia
1950                Penerbitan Obligasi Pemerintah Indonesia
1976                Pembentukan Bapepam
1987-1988       Penerbitan Paket-Paket Deregulasi
1995                Penerbitan UU No.8 tentang Pasar Modal



Undang-Undang yang berkaitan dengan Pasar Modal
1.      Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2.      PP No. 45 dan 46 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
3.      Keputusan Menteri Keuangan
4.      Keputusan Ketua BAPEPAM
5.      Peraturan Bursa Efek

C.    PENGENALAN INVESTASI
Jenis-Jenis investasi di Indonesia :
(1)   Tabungan
(2)   Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito
(3)   Menutup Polis Asuransi
(4)   Membeli Valuta Asing
(5)   Mendirikan Usaha baru
(6)   Membeli emas atau perhiasan lainnya
(7)   Membeli rumah dan atau tanah (real estate)
(8)   Membeli surat berharga Pasar Uang
(9)   Membeli surat berharga Pasar Modal (Saham, Obligasi dan Obligasi Konversi)
Investasi di Pasar Modal
Investasi yang menarik namun beresiko tinggi adalah investasi saham (investasi di Pasar Modal). Saham perusahaan go publik, sebagai komoditi investasi tergolong beresiko tinggi, karena bersifat peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik perubahan di luar negeri maupun di dalam negeri, perubahan politik, ekonomi moneter, Undang-Undang dan peraturan maupun perubahan yang terjadi di industri. Perubahan-perubahan dapat berdampak positif yang berarti naiknya kurs saham atau berdambak negatif yang berarti turunnya kurs saham.

Selasa, 14 Oktober 2014

INSTRUMEN PASAR MODAL

MODUL II
JENIS-JENIS INSTRUMEN PASAR MODAL

JENIS-JENIS INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen Pasar Modal antara lain :
1.   Saham
Pengertian:
saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.

Jenis-jenis saham:

a.       Saham biasa,
Pengertian saham biasa, yaitu:
Jenis efek yang sering digunakan emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan merupakan jenis yang paling popular di Pasar Modal.
Ciri-ciri saham biasa adalah:
– hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
-    Hak suara proposional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
-    Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
-    Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
Saham biasa dibedakan 6 jenis, yaitu:
1.      Blue chip Stock, yaitu saham yang memiliki ranking investasi yang tinggi dan biasanya saham perusahaan besa dan memiliki reputasi baik.
2.      Income Stock, yaitu saham dengan perolehan dividen lebih tinggi dari rata-rata deviden tahun sebelumnya
3.      Growth Stock, yaitu saham dari emiten merupakan pemimpin dalam industrinya dan mampu mendapatkan hasil di atas rata-rata.
4.      Cyclical Stock, saham yang mengikuti situasi ekonomi makro, jika ekpansi maka dapat dividen tinggi, contoh saham yang bergerak di bidang property, baja, otomotif dan industry.
5.      Defensive Stock, yaitu saham yang tidak terpengaruh kondisi makro maupun bisnis secara umum. Emiten mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi walaupun keadaan resesi. Contoh saham ini adalah perusahaan gas (PGAS) dan Telkom.
6.      Speculatif Stock, saham yang emitennya tidak dapat secara konsisten mendapatkan pengahasilan dari tahun ke tahun, tapi emiten mampu mengahasilkan yang baik di masa yang akan datang. Contoh saham pertambangan, dimana pendapatan saham pertambangan baru dapat terlihat pada masa yang akan datang.

b.      Saham Preferen,
Pengertian :
Gabungan obligasi dan saham biasa atau disebut juga dengan sekuritas campuran. Saham preferen tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan juga mewakili kepemilikan dari modal.

Saham preferen  memiliki karakteristik yaitu:
(1)   Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap
(2)   Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
(3)   Dapat dikonversikan menjadi saham biasa
 Keunggulan Saham Preferen, yaitu:
(1)   Pendapatan yang tingg dapat diprediksi
(2)   Memiliki keamanan
(3)   Biaya per unit rendah
Kerugian Saham Preferen,yaitu:
(1)   Rentan terhadap inflasi dan suku bunga yang tinggi
(2)   Sangat kurang berpotensi untuk peralihan modal

Jenis Saham Preferen:
(1)   Commulative Preferred Stock
Saham ini memberikan kepada pemiliknya atas pembagian deviden yang bersifat kumulatif dalam suatu presentase. Jika tahun berjalan deviden tidak mencukupi maka tahun berikutnya diperhitungkan/akumulasi.
(2)   Non Commulative Preferred Stock
Saham ini mendapat prioritas dalam pembagian dividen.
(3)   Participating Preferred Stock
Saham ini mendapatkan saham dengan dividen tetap dan memperoleh deviden ekstra apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan




Instrumen Pasar Modal Indonesia


Instrumen


Definisi

Keuntungan

Resiko

Saham
Sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan
-       Capital Gain
-       Dividen
- capital loss
- tidak ada pembagian deviden
-  resiko likuidasi
- Delisting dari Bursa Efek

Obligasi

Efek bersifat hutang
-     Bunga dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan
-     Capital Gain
-     Dapat dikonversi menjadi saham untuk obligasi konversi
-     Memiliki hak klaim pertama pada saat emiten dilikuidasi
-    Gagal bayar
-    Capital loss
-    Callability

Buku Right
Sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga dan dalam periode tertentu
-   Capital Gain dengan leverage, jika bukti right ditukarkan dengan saham baru
-   Capital Gain yang diperoleh di pasar sekunder

-    Capital loss dengan leverage
-    Capital loss dengan diperoleh di pasar sekunder
waran
Merupakan sekuritas yang melekat pada penerbitan saham ataupun obligasi, yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham perusahaan dengan harga dan pada jangka waktu tertentu.
-capital gain, dengan leverage, jika waran dikonversikan menjadi saham
- capital gain yang diperoleh di pasar sekunder
- capital loss dengan leverage
- capital loss yang diperoleh di pasar sekunder
Kontrak Berjangka Indeks Saham
Kontrak/perjanjian berjangka Indeks Saham dengan variabel pokok indeks
- Hedging Instrumen
- spekulasi dengan leverage
- arbitrase
- Capital Loss dengan
   Leverage
Reksa Dana
Saham, obligasi ,atau efek lain yang dibeli oleh sejumlah investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi profesiona.
-  Tingkat pengembalian yang potensial
-  Pengelolaan dana oleh manajemen yang professional
-  Likuiditas
-capital loss
- resiko likuiditas pada reksadana
- tertutup
Sebagai perbandingan: Deposito Berjangka
Jenis tabungan padabank dengan jangka waktu tertentu
-  Bunga
-  Tidak ada capital loss
-Tingkat suku bunga yang rendah
- tidak ada capital gain

2.   Obligasi
Pengertian:
Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan  perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut.pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara regular sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan perubahan suku bunga secara umum. Jika suku bunga secara umum cenderung turun, maka nilai atau harga obligasi akan meningkat, karena para investor cenderung untuk berinvestasi pada obligasi. Jika suku bunga meningkat maka nilai obligasi akan turun, karena investor cenderung untuk menanamkan uangnya di bank.
Jenis Obligasi:
a.      Corporate Bond yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan
b.      Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah
c.       Municipal Bond, yaitu obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk
             pembiayaan proyek.
Sebelum melakukan investasi pada obligasi, disarankan bagi investor untuk memperhatikan peringkat obligasi, yaitu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi. Saat ini terdapat terdapat 2 perusahaan pemeringkat efek, yaitu, PT.PEFINDO dan PT Kasnic Duff &Phelps Credit Rating Indonesia, yaitu kegiatan  usahanya adalah menganalisa kekuatan posisi keuangan dari perushaan penerbit obligasi. Peringkat yang ditetapkan berkisar dari AAA (sangat istimewa atau superior) sampai D (gagal bayar)
Obligasi Konversi adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham biasa pada harga tertentu. Bagi emitten obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi.

3.   Bukti Right
Pengertian :
Hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama periode tertentu.

4.   Waran
Pengertian :
Waran sebagai daya tarik pada penawaran umum saham atau obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah daripada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran diperdagangkan terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama daripada bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan, dimana pemilik waran mempunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan emiten. Harga waran befluktuasi, selama periode perdagangan.

5.   Kontrak Berjangka Indeks Saham
Pengertian KBIS:
adalah kontrak atau perjanjian  antar 2 pihak yang mengharuskan mereka untuk menjual atau membeli produk yang menjadi variabel pokok di masa yang akan datang dengan harga yang ditetapkan sebelumnya. Obyek yang dipertukarkan disebut “Underlying Asset”.
Setiap pihak sebelum membuka kontrak harus menyetorkan margin awal, dan karena kontrak tersebut memiliki waktu yang terbatas, maka pada saat jatuh tempo posisi kontrak harus ditutup pada berapapun harga yang terjadi di bursa. Margin itu sendiri harus berada pada suatu level harga tertentu dan jika margin tersebut turun di bawah level tersebut, yang biasanya diakibatkan kerugian yang besar, lembaga kliring akan meminta investor untuk menambah dananya kembali.

6.   Reksa Dana
Pengertian:
Sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang professional. Dengan membeli sebagian Unit Penyertaan, investor individual dengan dana yang terbatas dapat menikmati manfaat atas kepemilikan berbagai macam efek. Selain itu investor juga terbebas dari kesulitan untuk menganalisa efek.





Reksa Dana diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan investasinya:

a.      Reksa Dana Saham
Adalah reksa dana yang menginvestasikan dananya pada saham-saham emitten. Jenis ini memberikan potensi risiko yang besar serta tingkat pengembalian (return) yang besar pula, atau high risk high returns”
b.      Reksa Dana Obligasi
Investor yang ingin memperoleh pendapatan yang dapat diprediksi serta stabil. Reksa Dana ini merupakan instrument yang perlu dipertimbangkan, mengingat jenis ini memberikan pengembalian serta resiko yang moderat
c.       Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana ini memberikan tingkat resiko dan pengembalian yang rendah
d.      Reksa Dana Campuran
Merupakan Reksa Dana dari berbagai macam Efek. Alokasi aktiva didistribusikan pada investasi saham untuk tujuan pertumbuhan, obligasi untuk pendapatan, pasar uang untuk tunai dan stabilitas.
Tipe Reksa Dana :
a.       Tipe Perseroan
Bentuk Reksa Dana ini adalah Perusahaan Terbatas (PT). di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2, yaitu Reksa Dana Terbuka serta Reksa Dana Tertutup.
b.      Tipe Kontrak Investasi Kolektif
Merupakan kontrak diantara Manajer Investasi dan Bank kustodian yang mewakili legalisasi dari pemilik unit atau investor. Kontrak ini memberikan kewenangan kepada Manajer Investasi untuk mengelola Portofolio Investasi Kolektif, dan kewenangan Bank Kustodian untuk bertindak sebagai Kustodi bagi dana kolektif. Di Indonesia, tipe reksa dana ini hanya dalam bentuk Reksa Dana Terbuka, yang mendominasi Reksa Dana yang ada di pasar.
Kategori Reksa Dana :
1.      Reksa Dana Terbuka (open-end)
Reksa Dana ini dimaksudkan bahwa Manajer Investasi selalu siap untuk membeli kembali atau menebus unit penyertaan yang dimiliki investor kapan saja investor tersebut ingin menjualnya, sesaui dengan nilai aktiva bersih per saham atau per unit
2.      Reksa Dana Tertutup (closed-end)
Reksa Dana tipe ini, jika investor ingin menjual unitnya, ia dapat langsung menjual ke Bursa. Harga yang terbentuk di Bursa juga tergantung pada permintaan dan penawaran yang terjadi.