Mekanisme
Perdagangan pasar modal
MEKANISME PERDAGANGAN
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa Sesi Perdagangan Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB
Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
2. Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
5. Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa Sesi Perdagangan Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB
Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
2. Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
5. Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
Oleh sebab itu, bila kita
memperhatikan langkah-langkah penyelesaian suatu
perkara di pasar modal memerlukan
waktu yang lama serta tingkat kerahasiaan yang
sangat tinggi. Sehingga adalah
hal yang wajar bila Bapepam akan mengutamakan dan
mempertimbangkan kepentingan
pasar secara keseluruhan sebelum memutuskan suatu
sanksi kepada pelaku pasar modal.
Kemandirian Bapepam dalam meutuskan suatu
perkara harus senantiasa dijaga
dan dipatuhi oleh semua pihak, sebab kepentingan
penegakan hukum di pasar modal
tidak dapat berjalan sendiri dengan perkembangan
industri yang ada, maka syarat
mutlak untuk mencapai suatu idealisme penegakan hukum
yang dapat berjalan dengan benar
adalah bila pelaku pasar modal beserta seluruh
perangkat yang ada memiliki
tingkat kepatuhan hukum yang tinggi.
Praktik curang yang dapat
merugikan kepentingan investor yang dilakukan oleh
para pialang, lebih banyak
dipengaruhi oleh sikap tamak dan keserakahan yang
menggoda pialang untuk
melakukannya. Etika dan moralitas dari pialang-pialang yang
bekerja di pasar modal merupakan
bagian yang penting untuk diperhatikan. Seperti yang
telah dipaparkan sebelumnya,
beban yang harus dipikul oleh Bapepam untuk mengawasi
profesi-profesi yang ada di pasar
modal, kuantitasnya dari hari ke hari semakin banyak.
Untuk mencapai efektivitas yang
maksimal dalam upaya Bapepam melakukan
pengawasan atas perilaku para
profesi yang terdaftar di pasar modal, perlu didukung oleh
kelembagaan profesi yang
bertanggung jawab dalam mengawasi etika dan moralitas para
anggotanya.
Untuk itu ketentuan mengenai tata
cara pemeriksaan dan penyidikan di pasar
modal dituangkan di dalam
peraturan pemerintah No.46/1995 merupakan pedoman serta
menentukan tata cara mengenai proses pemeriksaan dan
penyidikan yang dilakukan oleh
Bapepam dengan mengindahkan hak
dan kewajiban masing-masing agar tidak
menyimpang dari ketentuan yang
ada. Dengan tetap memegang teguh norma-norma
pemeriksaan yang ada dalam
peraturan tersebut, maka kepentingan hukum pihak yang
diperiksa tetap terjaga, begitu
pula dengan aparat Bapepam yang mendapatkan
kewenangan dari ketua Bapepam
untuk menjalankan pemeriksaan, harus berpegang teguh
dengan segala tanggung jawab yang
diberikan kepadanya, agar dapat menjaga citra dan
kewibawaan Bapepam sebagai
otoritas yang paling berwenang di pasar modal.
Perlu diketahui, dunia pasar
modal adalah sebuah dunia yang mengutamakan
kepercayaan, kejujuran dan
keterbukaan. Aspek-aspek itulah yang menjadi landasan
semua pihak untuk menjalankan
kepentingan ekonomis sesamanya. Ruang lingkup pasar
modal tidak hanya menembus
dimensi negara, tetapi juga aktivitas dari kepentingan dan
transaksi atas instrumen pasar
modal, seperti saham, obligasi dan setiap derivatifnya,
dipergunakan dan dijadikan
sebagai mekanisme dalam investasi oleh berbagai kalangan
dan berbagai sektor, sehingga
sebuah kasus yang menimpa salah satu pihak yang ada di
pasar memiliki keberkaiatan dan
multiplier effectnya dapat berakibat pada kepentingan
hukum pihak lain, oleh sebab itu
format pengawasan secara refresif untuk mencegah
terjadinya pelanggaran di pasar
modal, maka dimungkinkan Bapepam bekerja sama
dengan aparat penegak hukum
lainnya yakni kepolisian RI dan jaringan kepolisian
mancanegara dan pihak kejaksaan
RI untuk mencegah praktik kejahatan pasar modal
yang dapat dilakukan oleh pelaku kejahatan pelaku
pasar modal dari negara lain.(19)
Secara moral, para pemegang izin
WPPE seharusnya memiliki kejujuran dan
pengalaman yang cukup lama, mengenal
baik dan benar keadaan nasabah serta kebutuhan
mereka, serta memegang prinsip
untuk tidak menjual atau membeli efek yang tidak
sesuai dan bertentangan dengan
keadaan serta kebutuhan nasabah yang bersangkutan.
Para investor harus hati-hati
dalam memilih pialang yang dijadikan mitra bisnisnya,
karena mereka harus profesional
sesuai bidangnya karena mereka para broker harus
mempunyai dedikasi dan tanggung
jawab, pengalaman, pengetahuan yang luas, informasi
yang lebih sempurna dan
menjunjung tinggi kode etik profesinya.
Didalam memberikan penjelasan
kepada investor, para perantara pedagang efek
harus menjelaskan paling tidak
lima hal, yakni sebagai berikut :
(1) Pialang harus mempunyai
informasi yang cukup dan valid;
(2) harus menyertakan analisa
profit yang diharapkan dan resiko dari investasi efek tsb;
(3) dalam memberikan informasi
lisan dan tulisan, tidaka akan memberikan pilihan
terhadap investasi apa pun;
(4) menjauhi nasabah dari
investasi yang tidak sesuai dan menolak pembelian yang
dipaksakan di luar kemampuan
keuangan si nasabah;
(5) memberikan bekal pengetahuan
yang cukup kepada nasabah untuk mengambil
keputusan dalam berinvestasi. Dalam pasar modal,
khususnya perdagangan efek di bursa
an di luar bursa, kode etik
diperlukan untuk melindungi investor dari praktik-praktik
yang dilakukan para PPE dari
pemberian jasa atau nasihat-nasihat yang bisa
menimbulkan kerugian. Dalam
pelaksanaan pasar modal di Indonesia Perserikatan
Perdaganagn Uang dan Efek (PPUE)
telah menyusun kode etik yang harus dijunjung
tinggi oleh para broker/pialang.(29)
Indra Safitri menguraikan
beberapa kejahatan di Pasar modal adalah sebagai
berikut :
1. Pelanggaran
atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan (Missleading
information) ,
yang terjadi pada : (a) pasar perdana, sehubungan dengan proses IPO
yang dilakukan oleh calon emiten
atau perusahaan publik dalam rangka pernyataan
pendaftran yang diajukan kepada
Bapepam. Propektus, dokumen-dokumen dalam rangka
pernyataan pendaftaran dan
pengumuman yang dilakukan sehubungan dengan proses
IPO tersebut tidak boleh
mengandung informasi yang menyesatkan. Jika ada investor
yang merasa dirugikan dari
informasi yang diberikan memang tidak benar atau
menyesatkan dan terbukti bahwa
data-data yang disampaikan merupakan modus untuk
menipudengan tujuan keuntungan
diri sendiri, atau dengan tujuan mempengaruhi pihak
lain untuk membeli atau menjual
saham tersebut, investor dapat mengajukan tuntutan
ganti rugi kepada pihak-pihak
yang menanda tangani pernytaaan pendaftaran, yakni
direktur dan komisaris emiten
atau penjamin pelaksanan emisi atau profesi penunjang
yang terlibat dalam proses IPO
tersebut. Namun bila penjamin emisi atau profesi
penunjang dapat membuktikan bahwa
mereka telah menjalankan standar profesi dengan
benar, maka mereka dapat
terhindar dari tuntutan tersebut; (b) bila terjadi di pasar
sekunder, pelanggaran
terjadi bial emiten tidak menjalankan kewajiban pelaporan dan
keterbukaan informasi dan isi
laporan tersebut mengandung informasi yang tidak benar,
atau dapat menyesatkan investor
dalam menjual atau membeli saham emiten tersebut.
Rencana emiten yang disampaikan
melalui media massa sehubungan dengan transaksi
penting, bila dalam pengumuman
tersebut terdapat data-data atau laporan keuangan yang
sengaja menipu dan mengelabui
investor; (c) Pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk
penipuan atau mengelabui pihak
lain dalam hal transaksi saham di lantai bursa, bila
Missleading information itu
dilakukan oleh emiten, maka penipuan atau pengelabuan ini
dilakukan oleh perusahaan efek
atau pihak yang bekerja di perusahaan efek, dapat juga
oleh investor yang bertujuan
mempengaruhi pihak lain dalam hal membeli atau menjual
saham dilantai bursa. Unsur-unsur
penting yang menjadi landasan utama dalam hal
penipuan pada suatu mekanisme
transaksi diformat/ diatur oleh undang-undang dalam
pasal 90, yakni sebagai berikut :
a) menipu atau mengelabui pihak
lain dengan menggunakan sarana dan atau cara
apapun;
b) turut serta menipu atau
mengelabui pihak lain;
c) membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta yang material atau tidak
mengungkapkan fakta yang material
agar pernyataan yang dibuat tidak
menyesatkanmengenai keadaan yang
terjadi pada saat pernyataan dibuat, dengan maksud
untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain
atau dengan tujuan untuk
mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Unsur-unsur pelanggaran diatas
mengungkapkan secara jelas penipuan atau upaya
mengelabui pihak lain, misalnya
investor, baik yang dilakukan sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan sarana atau
trik apap pun, yang diharapkan dari penipuan tersebut
diharapkan investor mengambil
keputusan jual atau beli yang dapat memberikan
201
keuntungan pihak pelaku penipuan
tersebut. Ketentuan sebagaimana yang diatur oleh
pasal 90 tersebut memiliki
hubungan potensial dilakukan antara perusahaan efek dengan
nasabahnya, sehingga pedoman
perilaku yang mengatur tentang larangan dan kewajiban
perusahaan efek dalam hubungannya
menjaga kepentingan rekening dan harta kekayaan
nasabah yaitu saham, menjadi
obyek utama pengaturan untuk mencegah terjadinya
penipuan yang akan melemahkan
atau mengurangi kepercayaan investor di pasar modal.
2. Manipulasi pasar (Market
manipulation) merupakan modus kejahatan yang
menggunakan tehnik dan mekanisme
pasar sebagai alat untuk menciptakan pembentukan
harga, yang dijadikan obyek untk
mencapai tujuan yang dinginkan pelakunya. Pihak yang
berkepentingan untuk mengawasinya
adalah bursa efek yang telah memiliki dan
mempersiapkan sistem pengawasan
pasar yang konsisten dengan memakai ukuranukuran
tehnik pergerakan harga saham
yang wajar dan perilaku perusahaan efek yang
melakukan transaksi dalam
pola-pola yang tidak semestinya. Oleh sebab itu industri pasar
modal menaruh kepercayaan sangat
besar kepada efektivitas pengawasan pasar yang
handal dan tepat dalam mendeteksi
terjadinya manipulasi pasar.
Didalam pasal 91 UU
No.8/1995 dinyatakan bahwa : ” Setiap pihak dilarang
melakukan tindakan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan tujuan menciptakan
gambaran semu
atau menyesatkan mengenai
kegiatan perdagangan, keadaan pasar,
atau harga saham di bursa efek ”.
Kemudian pasal 92 mempertegas perbuatan-perbuatan
yang menyebabkan terjadinya
manipulasi pasar dengan cara : ” setiap pihak, baik sendirisendiri
maupun bersama-sama dengan pihak
lain dilarang melakukan 2 ( dua ) cara
transaksi efek atau lebih, baik
langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan
harga fek di bursa efek tetap,
naik, atau turun, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain
untuk membeli, menjual, atau
menahan efek ”.
Dari kedua pasal tersebut
mempertegas bentuk perbuatan dan mekanisme yang
dijalankan oleh pihak yang
melakukan manipulasi pasar yang dapat diidentifikasi sebagai
berikut :
a) terjadinya manipulasi pasar
berakibat harga saham yang tercipta semu
b) pembentukan harga saham yang
semu berarti transaksi jual dan beli dilakukan atas
satu pihak, atau dengan kata lain
tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan;
c) terjadinya gambaran semu atau
menyesatkan dapat terjadi pada kondisi pasar secara
keseluruhan, atau hanya pada 1
counter saham saja, yang seolah-olah timbul sentimen
positif atau negatif pada saham
tersebut;
d) untuk mengatur dan mengarahkan
pasar, agar seolah-olah telah terjadi transaksi yang
sangat aktif dan likuiditas yang
tinggi, maka diperlukan suatu kerjasama dengan pihak
lain atau perusahaan efek lain
yang diperintahkan untuk mengambil posisi jual atau beli;
e) akibat tingkat likuiditas yang
tinggi, maka pelaku akan dapat memanfaatkan
kepentingan apakah akan melakukan
pembelian, penjualan atau menahan harga saham
tersebut.
Manipulasi harga saham hanya
dapat berlangsung atau mencapai sasarannya pada
saham yang kapitalisasinya kecil dan
pelakunya menguasai jaringan perusahaan efek
tertentu dan memiliki buying
power ataupun selling power, ditambah dengan
kepemilikan sertifikat saham
fisik dalam jumlah yang signifikan untuk dapat mengontrol
pasar. Sebaliknya, manipulasi
pasar tidak akan efektif apabila jumlah saham tersebar
merata dan memiliki kapitalisasi
pasar sam yang sangat besar, maka upaya untuk
menyesatkan pasar yang tidak
didukung oleh kemampuan dana untuk pembelian atau
sahm fisik, dapat menjadi
bumerang sebagai obyek yang diperjual belikan, padahal
kepemiliaknnya berasal dari orang
yang sama, sehingga pihak yang mencoba
menyesatkan pasar akan berpotensial menderita
kerugian.
Adapun modus/ cara
melakukan kejahatan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
A.) Perusahaan
efek A telah melakukan manipulasi pasar agar tercipta suatu
transaksi
aktif saham emiten X, yakni menggunakan tempusnyadi pasar sekunder
dengan
memakai cara/ modus sebagai berikut :
Perusahaan efek A
membeli secara bertahap sebanyak 10 juta lembar, yang dibeli
oleh perusahaan efek
A, maupun lewat pialang lainnya, dengan tujuan seolah-olah
besarnya permintaan
beli atas saham emiten X. Kepemilikan saham – saham yang telah
dibeli, disebar
dengan menggunakan P.T. Fiktif kosong (dummy company) dan sebagian
diatas namakan
kepemilikan asing dengan menggunakan warga Honkong sebanyak 5 juta
lembar saham,.
B). Emiten X
Melanggar aturan yang menyangkut kewajiban tentang keterbukaan
informasi
yang harus dilaporkan kepada publik. Emiten X tidak melaporkan
kerugian
yang timbul sehubungan dengan transaksi Valas oleh istri pemegang
saham
utama. Yang modusnya sebagai berikut :
Ketika dibeli, harga
rata-rata saham emiten X tersebut pada harga Rp. 1000,- (
seribu rupiah) per
lembar. Setelah jangka waktu yang tidak terlalu lama, ayah presdir Y
perusahaan efek A
tersebut membutuhkan dana segar untuk menutupi kerugian valas
yang dilakukan secara
pribadi oleh istrinya, dengan menggunakan dana perseroan pada
tanggal 5 september .
Sebab itu diperintahkan untuk menjual seluruh saham-saham
emiten X yang pernah
dibeli sebelumnya, namun sayang bahwa kondisi pasar dan
fundamental emiten X
kurang baik sehingga sahamnya mengalami penurunan dan hanya
ditransaksikan pada
harga Rp 800,- per lembar. Oleh karena itu presdir Y perusahaan
efek A putar otak
bagaimana 10 juta lembar saham emiten X segera terjual habis.
C) Presdir
melakukan transaksi semu, baik yang dilakukannya sendiri atau
melibatkan
pihak lain dengan sengaja. Dengan modus sebagai berikut :
Pada tanggal 8
september atau 3 hari setelah tanggal kerugian valas, Presdir Y
menggunakan 30 nama
fiktif yang KTP-nya diambil dari buruh-buruh pabrik batik milik
temannya. Ke-30 nama
tersebut disebar ke-10 perusahaan efek, sehingga masing-masing
memiliki 3 nama dan
fotocopy KTP. Kemudia dia menyebarkan 5 juta lembar saham
lokal kepada lima (5)
perusahaan efek, yang nantinya seolah bertindak sebagai penjual.
Baru setelah itu, ia
melakukan transaksi semu atas saham X. Akibatnya perdagangan
saham X seolah-olah
menjadi aktif dan harga didongkrak mencapai Rp 1.500 per lembar.
D) Ibu Presdir Y
yang merupakan pihak terafiliasi yang juga orang dalam (insider)
telah
melakukan insider trading, karena mengetahui adanya informasi material
(kerugian
valas) yang dipergunakan untuk menjual saham pribadinya. Dengan
modusnya
yakni :
Kebetulan pada saat
bersamaan, sentimen pasar sedang positif; karena adanya
penurunan suku bunga
SBI. Tanpa sepengetahuan presdir Y, ibunya yang komisaris di
emiten X, menjual
sebagian saham pribadinya dengan menggunakan pialang lain. Ibunya
menjual saham
tersebut karena tahu bahwa emiten X telah mengalami kerugian akibat
valas.
E) Presdir Y telah
mengelabui pihak lain. Penipuan tersebut dikombinasikan
dengan
manipulasi pasar. Dengan modusnya sebagai berikut :
206
Pada tanggal 8
Septenmber, Presdir Y telah berhasil menjual saham emiten X
sebanyak 3 juta
lembar saham yang diserap pasar pada harga Rp 1.150 dan harga saham
ditutup dengan harga
Rp. 1.400,-. Kemudian dia mewarkan 2 juta lembar saham kepada
lembaga Dana Pensiun
dengan memberikan harga Discount di bawah harga pasar hari itu.
Kliennya, pengelola
dana pensiun bersedia membeli karena percaya dengan bujuk rayu
dan janji presdir Y,
apalagi ditawarkan dengan harga Rp.1.200,-
F)
Presdir Y mengelabui investor asing. Modusnya sebagai berikut :
Tanggal 9 september,
presdir Y menghubungi seorang Fund Manager yang sejak
2 bulan lalu mencari
saham emiten X. Kemudian Presdir Y menawarkan block of shares
sejumlah 5 juta
lembar saham pada hrga pasar, yaitu Rp.1.400, namun fund manager
hanya berani membeli
dengan harga Rp.1.200, maka tanpa buang waktu ia langsung
menjual dan
menyelesaikan transaksinya.
Tanggal 12 September
saham emiten X melorot dari harga terakhir di Rp 1.400,
anjlok ke Rp 7.00
atau turun 50 % . Hal ini akan membuat bursa efek melakukan suspend
atas saham emiten X.
Dan atas laporan bursa efek, atoritas bursa memanggil direksi
untuk dimintai
keterangan. Tanggal 15 September otoritas bursa mengumumkan, bahwa
emiten X telah
mengalami kerugian valas.
Dari ilustrasi
diatas, rangkaian praktik curang dan kejahatan di pasar modal dapat
berlangsung dan
terjadi dalam suatu modus operandi yang tersusun secara sistematis dan
telah direncanakan
sesuai dengan tujuannya. Bila kejahatan pasar modal bersumber dari
sebuah rencana
penting yang berkaitan dengan transaksi emiten yang berhubungan
dengan misalnya,
pengambil alihan, peleburan, penggabungan perseroan atau penawaran
tender, maka pelaku
pasar saja dapat saja kelompok yang terorganisir atau pihak yang
secara individual
memanfaatkan informasi untuk kepentingan dirinya. Oleh sebab itu
untuk mencegah
terjadinya praktik curang dari kejahatan di pasar modal, tidak dapat
dilakukan secara
parsial. Semua sistem dan mekanisme harus mendukung, agar pelaku
kejatan tidak punya
kesempatan memanfaatkan kelemahan mekanisme pengawasan di
pasar modal (37)
37) Indra safitri,
hal 186-203.)
207
B. Menurut Irsan
Nasarudin dan Indra Surya
M. Irsan Nasarudin
dan Indra Surya yang dikutip oleh Hotma.L.Tobing
mengemukakan beberapa
kegiatan sebagai kejahatan di pasar modal, yaitu :
1. Marking the
close, yaitu merekayasa harga permintaan dan penawaran efek pada saat
atau mendekati saat
penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau
harga pembukaan yang
lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya;
2. Painting the
tape, yaitu kejahatan perdagangan antara rekening efek yang satu dengan
rekening efek yang
lain masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai
keterkaitan
sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya kegiatan
ini mempunyai
kemiripan dengan making the close, namun dapat dilakukan setiap saat;
3. Pembentukan
harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi.
Penggabungan dua
kekuatan atau lebih dalam kegiatan ekonomi merupakan yang lazim
dilakukan untuk
memperoleh hasil yang terbaik. Konsolidasi, dan akuisisi merupakan
suatu tindakan yang
strategis untuk mencapai sasaran pokok menguasai pasar. Kegiatan
ini berlatar belakang
murni yang menyangkut konsep manajerial dan tujuan ekonomis
semata-mata. Namun
dalam pasar modal kegiatan ini, bisa saja pemegang saham
melakukan manipulasi
pasar dengan skenario / modusnya sebagai berikut :
Tuan A pemegang saham
PT X (listed company) dimana PT X akan melakukan merger
dengan PT Y. Harga
saham sebelum adanya rencana merger sebesar Rp 1.000,-. Tuan A
tidak menyetujui
adanya rencana merger sehingga Tuan A berusaha menaikkan harga
dengan harapan akan
dibeli oleh perusahaan dengan harga yang lebih tinggi.
4. Concerning the
market. Yaitu membeli efek dalam jumlah yang besar sehingga dapat
menguasai pasar.
Kegiatan ini dapat dengan cara Short selling yaitu menjual harga
efek,
dimana pihak penjual belum memiliki efeknya.
Bursa
efek mempunyai ketentuan Bahwa jangka waktu penyelesaian
transaksi, penjual
wajib menyerahkan
efeknya pada hari ketiga setelah transaksi, jika hal ini tidak
terlaksana, maka yang
bersangkutan harus membeli efek di pasar tunai dengan harga
yang lebih tinggi
dari pasar reguler. Modusnya Tuan A membeli dalam jumlah besar efek
208
tertentu dan
menahannya sehingga akan banyak penjual gagal serah efek dan terpaksa
membeli di pasar
tunai yang dikuasai oleh tuan A.
5. Pools, merupakan
penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh kelompok investor,
dimana dana tersebut
dikelola oleh Broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar.
Manager dari Pools
tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada
anggota kelompok
investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga
dapat meningkatkan
harga efek tersebut. Contoh :
A, B, C dan D
membentuk suatu kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam
jumlah besar dan
menyerahkan pengelolaan dana tersebut pada broker X. , kemudian X
menggunakannya untuk
membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan dan
harganya rendah,
misalnya Rp.1.000,- atau statis. Broker X kemudian menjual saham
P.T. Y kepada
kelompok ABC dan D tadi. Hal ini akan mengakibatkan frekuensi
perdagangan saham PT
Y yang mengakibatkan terbentuknya harga yang lebih tinggi
Rp.1.200,- dan kan
semakin tinggi. Setelah harga terbentuk, barulah kelompok investor
tadi melalui broker X
menjual saham PT Y kepada pihak lain diluar kelompok tersebut.
6. Wash Sales.
Terjadi dimana order
jual dan order beli antara anggota asosiasi dilakukan pada
saat yang sama,
dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan atas manfaat efek.
Manipulasi tersebut
dilakukan dengan maksud bahwa mereka membuat gambaran dari
aktivitas pasar,
dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian yang sesungguhnya.
7.
Perdagangan orang dalam (Insider trading)
Insider trading
merupakan bentuk perdagangan orang dalam. Bntuk ini secara
tehnis terdiri dari :
pertama, pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung
maupun tidak langsung
dari emiten/perusahaan publik atau disebut sebagai pihak yang
berada dalam
Fiduciary Position yang tedriri dari manajemen, pegawai atau pemegang
saham utama, pihak
yang karena kedudukannya atau profesinya karena hubungan
usahanya dengan
emiten atau profesi penunjang yang memungkinkan mempunyai
informasi dan
pihak-pihak yang dalam waktu 6 bulan tidak lagi sebagai mana tersebut
diatas.. Yang
kedua, informasi orang dalam dari pihak pertama atau dikenal dengan
Tippees.
Contoh kasus insider
Trading: PT. A dan PT B akan melakukan rencana akuisisi pada
tanggal 1 januari
2005 dan akan mengumumkannya kepada masyarakat
januari 2005 yang
akan memberikan prospek positif kepada harga saham P.T.A tersebut,
dimana harga saham
Rp.1.000,-.dengan menjualnya nanti pada tanggal 26 januari 2005
seharga Rp.1.500, per
lembar- Dengan memanfaatkan informasi itu pihak insider (orang
dalam) yakni tuan J,
K, L membeli saham P.T. A dalam jumlah yang besar dengan harga
Rp.1000 tadi pada
tanggal 15 januari 2005 atau sebelum pengumuman rencana akuisisi
kepada masyarakat .
Kemudian pada tanggal 5 Februari 2005, Tuan J,K dan L yang
sebanarnya pihak
insider dari P.T. A menjualnya kepada pihak lain saham P.T. A seharga
Rp 5.000,- per
lembar.(38)
38) Hotma L. Tobing,
Makalah seminar Penegakan Hukum Pasar Modal, pada tanggal 10 Juli 2006 Di
STIE Ahmad Dahlan
Jakarta)
10.
PASAR MODAL SYARIAH
Pasar Modal Syariah
dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang
dilarang seperti:
riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah
secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan
dengan
penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama
Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi
diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal
syariah telah hadir
di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran
Danareksa Syariah
pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Selanjutnya Bursa
Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment
Management
meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan
untuk memandu
investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan
hadirnya indeks
tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat
dijadikan sarana
berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan
selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah
dengan kehadiran
Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002.
Instrumen ini
merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan
obligasi syariah
lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah
dengan akad sewa atau
dikenal dengan obligasi syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar