Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia
SETIAP hari masyarakat selalu disuguhkan berita tentang naik turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) atau harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika IHSG naik, berarti sebagian besar saham yang ditransaksikan mengalami kenaikan harga.
Sebaliknya, jika IHSG turun berarti sebagian besar harga saham di BEI mengalami koreksi. Itulah berita yang setiap hari terpampang di media. Tapi, bagaimana rumitnya transaksi saham di balik naik turunnya IHSG itu sendiri jarang sekali dikupas. Namun, jika menyimak secara detil, mekanisme transaksi saham di bursa efek sebenarnya cukup rumit.
Mekanisme itu tidak hanya melibatkan BEI sebagai fasilitator perdagangan, tetapi juga melibatkan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan juga PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai lembaga kliring, serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di Indonesia hanya ada satu penyelenggara kegiatan bursa efek, yaitu BEI yang merupakan hasil penggabungan dari PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 2007.
BEI menyelenggarakan perdagangan atas hampir semua efek yang ada dan diterbitkan di Indonesia, yaitu efek bersifat ekuitas seperti saham,warrant dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), obligasi, sukuk (termasuk sukuk korporasi), efek derivatif (Kontrak Opsi Saham atau KOS), dan Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE), unit penyertaan reksadana yang diperdagangkan di bursa (Exchange Traded Fund atau ETF), dan Efek Beragun Aset atau EBA.
Perdagangan efek di bursa dapat dibagi menjadi beberapa tahap,dimulai dari proses pembukaan rekening efek dan penyampaian order dari nasabah kepada AB,pemrosesan order, pelaksanaan transaksi (matching), proses kliring, serta penjaminan dan penyelesaian transaksi. Secara umum tahapan tersebut berlaku untuk semua jenis efek yang diperdagangkan di BEI, perbedaannya hanya terletak pada spesifikasi transaksi seperti fraksi harga dan batasan harga yang diperkenankan. Uraian berikut ini adalah proses perdagangan efek di BEI yang difokuskan pada mekanisme dan spesifikasi transaksi saham:
1. Pembukaan Rekening
Sebelum melakukan jual beli efek, calon nasabah harus membuka rekening terlebih dahulu di perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) dengan cara mengisi formulir pembukaan rekening. Nasabah tersebut dapat merupakan nasabah langsung dari AB ataupun dari Perusahaan Efek (PE) bukan AB (PE Non- AB) yang menjalin kerja sama dengan PE AB.
Pada nasabah langsung, maka kontrak pembukaan rekening sepenuhnya adalah antara calon nasabah dan PE AB. Sementara, pada nasabah PE Non-AB kontrak pembukaan rekening adalah antara PE AB, PE Non-AB, dan nasabah. Pada perdagangan efek di BEI, penyampaian order nasabah dapat dilaksanakan secara manual melalui trader di lantai bursa (trading floor), perdagangan jarak jauh melalui kantor PE AB (remote trading), dan input order langsung oleh nasabah melalui internet (online trading). Namun, penyampaian order nasabah secara manual melalui floor trader di bursa saat ini hanya berfungsi sebagai back up jika terjadi gangguan pada sistem/jaringan remote trading yang menghubungkan PE AB dengan sistem perdagangan di bursa.
Dari 117 PE AB yang bertransaksi di BEI, saat ini seluruhnya sudah melakukan perdagangan secara remote trading dari kantor PE AB ke sistem perdagangan BEI yang dinamakan Jakarta Automated Trading System-Next Generation (JATS-NextG).Sedangkan untuk mekanisme order secara online trading,saat ini baru ada 38 PE AB yang menyediakan layanan ini, selebihnya masih menggunakan fasilitas manual, baik melalui fasilitas telepon, faksimile, SMS, atau email.
2. Pemrosesan Order
Order yang telah disampaikan oleh PE AB dalam sistem perdagangan–baik secara manual, remote, maupun– akan diproses oleh sistem JATS-NextG secara elektronik. Proses order tersebut dibedakan pada masing-masing pasar yang berbeda sesuai dengan pilihan pasar dari nasabah baik pasar reguler, tunai, maupun pasar negosiasi.
Perdagangan efek di BEI mayoritas dilakukan pada pasar reguler dengan waktu penyelesaian tiga hari bursa setelah transaksi terjadi (T+3). Oleh karena itu, uraian selanjutnya akan difokuskan pada transaksi di pasar reguler. Dalam melakukan proses order dan transaksi terdapat beberapa ketentuan dan spesifikasi yang disyaratkan dalam peraturan BEI, antara lain terkait dengan jenis pesanan, satuan perdagangan (round lot), satuan perubahan harga (fraksi harga), dan penolakan otomatis (auto rejection).
3. Pelaksanaan Transaksi
Pelaksanaan perdagangan efek di BEI dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATSNextG. Perdagangan efek di BEI hanya dapat dilakukan oleh PE AB yang juga menjadi Anggota Kliring (AK) di KPEI. PE AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa,baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Terhadap transaksi yang dilakukan melalui BEI, maka setiap PE AB mengenakan biaya kepada nasabahnya atas penggunaan jasa sistem berupa biaya transaksi,kliring,dan penyelesaian transaksi sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi yang dibagi secara proporsional kepada BEI, KPEI, dan KSEI. Sedangkan,biaya transaksi (fee broker) yang dikenakan oleh PE AB kepada nasabahnya berkisar antara 0,2% sampai dengan 0,5 persen dari nilai transaksi, baik untuk transaksi beli maupun transaksi jual.
KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa bagi AK yang bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian atas terpenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari transaksi di BEI. Dengan kata lain, fungsi penjaminan bertujuan memberikan kepastian atas terselenggaranya transaksi bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya,
waktu penyelesaian transaksi, dan penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia. KPEI juga berkewajiban untuk menjamin penyelesaian transaksi di bursa dan langsung mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban terkait dengan transaksi bursa yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar