LANGKAH-LANGKAH PERUSAHAAN MENUJU GO PUBLIK
Proses Go Publik
Perusahaan
memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan,
umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang,
pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan
perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran
Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran
Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
- Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses
Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1.
Tahap Persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran
Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan
penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar
yait
- Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2. Akuntan Publik (Auditor Independen).
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
3. Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap
tersebut;
4. Konsultan Hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
5.
Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-5. perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen
rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung
calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK
menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu
inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat
membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa
Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa
tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang
dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli
seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan
saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar
sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana,
selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
- Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
2. Syarat-syarat administrasi pendirian
PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan sura-surat keputusan dr
pemerintah)
- Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
- Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
- Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
Keuntungan dan
Kerugian Perusahaan Go Publik
Go Publik
berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut
diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang,
Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Publik.
Adapun
keuntungan dari Perusahaan yang Go Publik adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Publik atau Tbk.
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Publik atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian
dari Perusahaan yang Go Publik, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan managementnya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Dalam konteks Struktur Pasar Modal Indonesia, ada berbagai lembaga penunjang yang mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Banyak dari investor mungkin sudah mengetahui lembaga-lembaga terkait di pasar modal, namun kurang memahami struktur dan kewenangannya dalam konteks industri pasar modal.
Jika memotret Struktur Pasar Modal
Indonesia saat ini, titik tolaknya tentu saja Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku sejak 22 November 2011.
Sejak itu, OJK mengambilalih tanggungjawab pengawasan perbankan, pasar modal,
dan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Sebelumnya, tanggung jawab tersebut
tersebar pada sejumlah lembaga, misalnya pengawasan perbankan ditangani Bank
Indonesia, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan berada di bawah Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, kini semuanya
berada dalam payung pengawasan OJK.
Mengacu pada UU No. 21/2011, OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pasar modal.
Fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya diemban oleh Bapepam-LK sebagai
otoritas tertinggi industri pasar modal Indonesia telah resmi diambil alih OJK.
Secara struktur, terdapat tiga Self Regulatory Organization (SRO) atau lembaga
yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan
aktivitas pasar modal Indonesia. Ketiga SRO tersebut terdiri dari PT Bursa Efek
Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan satu-satunya
lembaga menyelenggara Perdagangan efek di Indonesia. Pemegang saham BEI adalah
perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang
efek yang juga tercatat sebagai Anggota Bursa (AB). Sementara itu, fungsi
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) menjadi tanggungjawab KSEI.
Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa
Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahaan Efek, Badan Administrasi Efek, atau pihak
lain yang disetujui oleh OJK. Sedangkan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP) diemban KPEI. Sebagai LKP, KPEI bertugas menyediakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar,
dan efisien. Saat ini, mayoritas saham KPEI dimiliki oleh BEI.
Di bawah SRO terdapat sejumlah
lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, seperti perusahaan efek yang
bisa menjalankan tiga peran yaitu sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara
Pedagang Efek (PPE), serta sebagai Manajer Investasi (MI). Ada pula lembaga
penunjang pasar modal yang terdiri dari Bank Kustodian, Badan Administrasi
Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penilai Efek. Sejak akhir 2013,
berdiri lembaga penunjang baru bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan
Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Indonesia Securities Investor
Protection Fund (SIPF). SIPF menjalankan amanat mengumpulkan dana untuk
melindungi kepentingan pemodal dari hilangnya aset karena berbagai tindak
kecurangan pihak ketiga. Adapun dana perlindungan pemodal diadministrasikan dan
dikelola oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk
menyelenggarakan dan mengelola Dana perlindungan Pemodal dalam hal ini adalah
P3IEI. Oleh karena itu, kehadiran lembaga ini diharapkan akan membawa
kenyamanan investor berinvestasi di pasar modal.
Ada pula Badan Arbitrase Pasar
Modal Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Pada struktur
juga terdapat para profesi penunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai
dan notaris. Kemudian tentu terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi
penerbit efek baik saham maupun obligasi. Tidak terkecuali Manager Investasi
yang menerbitkan dan mengelola reksa dana, salah satu instrumen investasi yang
cukup digandrungi di pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar