Selasa, 11 November 2014

PROSES GO PUBLIK (MODUL VIII)


LANGKAH-LANGKAH PERUSAHAAN MENUJU GO PUBLIK

Proses Go Publik
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
  • Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
  • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
  • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar  yait
  1. Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2.      Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
3.      Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
4.      Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
5. Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-5. perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.  Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
  1. Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
2.      Syarat-syarat administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan sura-surat keputusan dr pemerintah)
  1. Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
  2. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
  3. Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
Bottom of Form
Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go Publik
Go Publik berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Publik.
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Publik adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Publik atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Publik, yaitu:

1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan managementnya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Dalam konteks Struktur Pasar Modal Indonesia, ada berbagai lembaga penunjang yang mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Banyak dari investor mungkin sudah mengetahui lembaga-lembaga terkait di pasar modal, namun kurang memahami struktur dan kewenangannya dalam konteks industri pasar modal.
Jika memotret Struktur Pasar Modal Indonesia saat ini, titik tolaknya tentu saja Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku sejak 22 November 2011. Sejak itu, OJK mengambilalih tanggungjawab pengawasan perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Sebelumnya, tanggung jawab tersebut tersebar pada sejumlah lembaga, misalnya pengawasan perbankan ditangani Bank Indonesia, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan berada di bawah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, kini semuanya berada dalam payung pengawasan OJK.
Mengacu pada UU No. 21/2011, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pasar modal. Fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya diemban oleh Bapepam-LK sebagai otoritas tertinggi industri pasar modal Indonesia telah resmi diambil alih OJK. Secara struktur, terdapat tiga Self Regulatory Organization (SRO) atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas pasar modal Indonesia. Ketiga SRO tersebut terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan satu-satunya lembaga menyelenggara Perdagangan efek di Indonesia. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek yang juga tercatat sebagai Anggota Bursa (AB). Sementara itu, fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) menjadi tanggungjawab KSEI. Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahaan Efek, Badan Administrasi Efek, atau pihak lain yang disetujui oleh OJK. Sedangkan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) diemban KPEI. Sebagai LKP, KPEI bertugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Saat ini, mayoritas saham KPEI dimiliki oleh BEI.
Di bawah SRO terdapat sejumlah lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, seperti perusahaan efek yang bisa menjalankan tiga peran yaitu sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), serta sebagai Manajer Investasi (MI). Ada pula lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari Bank Kustodian, Badan Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penilai Efek. Sejak akhir 2013, berdiri lembaga penunjang baru bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). SIPF menjalankan amanat mengumpulkan dana untuk melindungi kepentingan pemodal dari hilangnya aset karena berbagai tindak kecurangan pihak ketiga. Adapun dana perlindungan pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana perlindungan Pemodal dalam hal ini adalah P3IEI. Oleh karena itu, kehadiran lembaga ini diharapkan akan membawa kenyamanan investor berinvestasi di pasar modal.
Ada pula Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Pada struktur juga terdapat para profesi penunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Kemudian tentu terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi penerbit efek baik saham maupun obligasi. Tidak terkecuali Manager Investasi yang menerbitkan dan mengelola reksa dana, salah satu instrumen investasi yang cukup digandrungi di pasar modal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar