BAB I
LATAR BELAKANG
- Latar Belakang
Pada saat ini pesatnya perkembangan dunia usaha menimbulkan
persaingan yang ketat diantara para pelaku usaha. Mereka semua berlomba-lomba
untuk menjadi yang terbaik di bidangnya.
Banyak alasan yang mendasari sebuah
perusahaan melakukan go public, salah satunya adalah anggapan bahwa dengan
menjadikan perusahaannya sebagai salah satu perusahaan yang Go Public akan
meningkatkan citra perusahaan tersebut. Hal ini tidak sepenuhnya salah, karena
pada faktanya, perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia sebagian besar
merupakan perusahaan terbuka atau perusahaan yang telah Go Public. Namun
alasan yang paling sering melatar belakangi perusahaan melakukan go public
adalah karena perusahaan membutuhkan persediaaan modal yang cukup besar dengan
biaya modal yang minimalis. Dan hal itu dapat dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau go
public di pasar modal.
Dengan melakukan go public,
perusahaan akan mendapatkan tambahan dana yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat
struktur permodalan perusahaan yang memungkinkan pembiayaan rencana ekspansi,
pembuatan produk baru atau rencana penggabungan usaha. Dengan tamabahan modal
tersebut perusahaan mengharapkan dapat memperbaiki struktur kekuatan
perusahaan, sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan meningkatkan
kinerja perusahaannya.
Adapun latar belakang suatu
perusahaan melakukan go public adalah :
1.
Kondisi pasar modal yang sedang
membaik
2.
Dana internal yang dirasakan cukup
terbatas
3.
Ingin mengadakan ekspansi usaha
4.
Beban angsuran pinjaman yang semakin
membesar
5.
Aspek regulasi yang menguntungkan
6.
Kondisi ekonomi yang sedang membaik
7.
Adanya potensi masyarakat domestic
yang dapat dimanfaatkan
8.
Aspirasi dari pemerintah
PT. Astra Internasional Tbk. dan
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang menjadi tempat Makalah kami merupakan
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan astra
internastional adalah perusahaan yang atau lebih dikenal dengan Astra
Group ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak tanggal 4 April 1990
dan perusahaan ini bergerak
dibidang otomotif. Sedangangkan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan
telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia.
Dalam perkembanganya dari awal pembentukan sampai dengan
saat ini perusahaan memerlukan modal untuk memperbesar dan memperluas usahanya.
Oleh karena itu dengan pertimbangan manajemen, perusahaan mengadakan ekspansi
usaha dengan jalan menjual sebagai sahamnya di pasar modal.
- Maksud dan Tujuan Makalah
Makalah ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data
sebagai bahan kajian dalam penyusunan makalah sebagai salah satu tugas
akuntansi internasional. Selanjutnya data tersebut akan diolah, analisis, dan
diinterpretasikan, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai
kinerja perusahaan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dari pelaksanaan Makalah
adalah sebagai berikut:
v Untuk
mengetahui tingkat kesehatan perusahaan go public PT. Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
- Kegunaan Makalah
Dengan adanya Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat dalam
upaya untuk menambah wawasan pengetahuan dan daya nalar sebagai bagian dari
proses belajar, sehingga dapat lebih memahami bagaimana sebenarnya aplikasi
dari teori – teori pengukuran kesehatan dengan melihat laporan keuangan sebuah
perusahaan. Serta untuk mengetahui perbedaan-perbedaan yang mendasar antara teori
yang ada dengan praktek yang sesungguhnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
- Pengertian Perusahaan Go Public
Pada hakekatnya go public secara terjemahannya adalah proses
perusahaan yang “go public atau pergi ke masyarakat”, artinya perusahaan itu memasyarakatkan
dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam
perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik
dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan.
Menurut
Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary English-Indonesian Dictionary” edisi
kedua 1986 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut “Go-public adalah
menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama
kalinya”.
Go
Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering disebut sebaga IPO
(initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat.
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam
perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan
alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa
hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Menurut Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary
English-Indonesia Dictionary” edisi kedua 1986 mendefinisikan istilah go public
sebagai berikut “Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual
kepada umum untuk pertama kalinya.”
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor
dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Pengertian Go
Public Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang mengijinkan
masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go Public
adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah
membangun perusahaan dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja Go Public
adalah Facebook. Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan kisaran $38
per saham. Selain dari sosial media, klub olahraga juga melakukan Go Public.
Contoh paling baru adalah klub sepakbola Manchester United.
Perusahaan yang sebelumnya menjual saham kepada masyarakat
disebut perusahaan tertutup (private company) sedangkan perusahaan yang sudah
menjual sahamnya kemasyarakat disebut perusahaan terbuka atau perusahaan
publick (public listed company). Perusahaan public di Indonesia sejak tahun
1996, banyak yang memulai mengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk
di belakang nama lama mereka. Tbk yang berarti
terbuka, misalnya:”PT Buana Finance Indonesia” menjadi “PT Buana Finance
Indonesia Tbk”. Perubahan nama
perusahaan public dengan menambahkan kata”Tbk” dibelakang nama yang lain sesuai
dengan UU perseroan terbatas (UUPT) No.1/1995.
Banyak
perusahaan di Indonesia maupun diluar negeri menjual obligasi kepada masyarakat
tetapi perusahaan tersebut tidak di sebuat perusahaan public atau tidak
dikatakan perusahaan tersebut go-public. Misalnya PT.PLN yang banyak
menerbitkan obligasi tidak disebut perusahaan public terbuka. Dengan demmikian
istilah go-public hanya digunakan untuk penawaran umum saham tidak termasuk
obligasi.
Sebagai contoh dalam perusahaan yang terdapat di Indonesia
adalah PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan
lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang
menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan
terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama
Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang
saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga
jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran
dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang
saham yang bersangkutan.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang
modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang
penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan
melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya
keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi
peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan
nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi
secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba,
peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran
pemegang saham.
- Tujuan dilakukannya Go Public
Ada dua hal secara garis besar yang melatarbekangi
perusahaan melakukan go public. Dua hal tersebut berkaitan dengan aspek
finansial maupun nonfinansial.
- Aspek Finansial : Perusahaan melakukan go public untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio), mengurangi Cost Of Fund, dan merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang.
- Aspek nonfinansial : perusahaan melakukan go public untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan profesionalisme, dalam rangka pemasaran perusahaan melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih usaha lain.
- Dasar hukum Go Public di Indonesia
Adapun dasar hukum pelaksanaan go public diatur di dalam UU
No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang didalamnya mencakup beberapa pasal
yang berkaitan dengan go public:
- Pasal 1 ayat 15 : Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
- Bab IX Pasal Bab 70-84 yang mengatur tentang Emiten dan Perusahaan Publik
- Tahap pencatatan efek di BEI
Efek
yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
- Saham : Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF): ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian. Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks LQ45.
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) : Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam
- Obligasi : Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut
- Sukuk: sukuk adalah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemlikan aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus. Sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo, dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. Pengertian ini sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 tentang sukuk.
- Efek Beragun Aset (EBA) : adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.
- Tahapan-tahapan go public
Untuk menjadi perusahaan public yang sahamnya dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan perlu memperoleh
persetujuan dari BEI dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI dengan
melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sepanjang dokumen-dokumen dan
informasi yang disampaikan telah mencukupi dan lengkap, BEI hanya memerlukan
waktu 10 hari Bursa untuk memberikan persetujuan. Jika memenuhi syarat, BEI
memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah
Perjanjian Kontrak Pendahulu Pencatatan Efek.
Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan dari BEI, calon
perusahaan terbuka tersebut mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan
Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran
umum.
Apabila pernyataan pendaftaran calon emiten telah dinyatakan
efektif oleh BAPEPAM-LK, maka calon emiten tersebut dapat melakukan proses
Penawaran Umum. Pada umumnya, keseluruhan proses Penawaran Umum dari surat
pernyataan efektif sampai dengan perusahaan tercatat di bursa hanya memerlukan
waktu 8 – 12 hari kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik
yang ditentukan oleh calon perusahaan terbuka dan penjamin emisi. Setelah masa
penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.
Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan
penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan
atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan
tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi
mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke
calon Perusahaan Tercatat”
Hal-hal
yang Harus Dipersiapkan Calon Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
- Persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Menunjuk penjamin emisi untuk membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya pemasaran agar penawaran umum tersebut sukses. Dengan koordinasi dengan penjamin emisi, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
a. Laporan keuangan yang diaudit oleh
akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
b. Anggaran dasar berikut amandemennya
yang dipersiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
c. Legal Audit dari konsultan hukum
yang terdaftar di Bapepam-LK;
d. Laporan penilai independen, jika
ada;
e. Prospectus Penawaran Umum; dan
f.
Beberapa dokumen lain sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
E. Persyaratan pencatatan efek di BEI
Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai
berikut:
- Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
- Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
- Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
- Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
- Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
- Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai
berikut:
- Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
- Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor.
- Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
a.
Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang
sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor
termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
b.
Penggunaan hak suara di dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh
Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
c.
Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI
menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk
menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
d.
Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek
Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
- Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
- Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
- Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain:
a. Sebagai Sekretaris Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang
pejabat Bank Kustodian.
b. Melaksanakan konversi dari Efek
Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama.
c. Mewakili kepentingan Pemegang SPEI
dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS.
d. Menyampaikan permohonan kepada Bursa
untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor
melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan
jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
e. Menerbitkan daftar Pemegang SPEI
dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek
Utama kepada setiap pemilik SPEI.
f. Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal
tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan
harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut,
jika ada.
g. Menyediakan sarana penitipan Efek
Utama.
h. Melakukan administrasi data terkini
atas kepemilikan SPEI.
- Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
- Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
- Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut.
- Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan.
- Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.
Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
- Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.
Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah
sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek;
- Berbentuk Badan Hukum;
- Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
- Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar;
- Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir;
- Pernyataan Pendaftaran telah Efektif;
- Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
- Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK).
- Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
- Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi. Proses evaluasi calon Emisi didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.
- Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public:
- Tahap Persiapan untuk Go Public
a.
Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan
dokumentasi
c.
Dilakukan private placement
- Tahap
Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek - Proses Pelaksanaan Go Public
- Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
- Public expose
- Pembuatan dan percetak prospectus
- Road show
- Penjatahan di Pasar Modal
- Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini
yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public
adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi
sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari
UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang
saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang
ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan
mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang
dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham
harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme
RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu.
Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan
efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan
menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti
akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan
faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan
keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara
lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai
aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti
bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan
nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa
dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam
minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus
secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan,
mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi
laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat
itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin
emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan
sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para
profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan),
termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per
satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut
berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per
saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi
dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main
dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan
harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana
atau pencabutan izin.
3.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan
jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu
sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public
offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme
IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga
disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya
diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau
pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas.
Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam
IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi
perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka
penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung
dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan
penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di
BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah
menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).
Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang
menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri
dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development
Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan
bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang
besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham
yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan
sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda,
sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan
ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang
mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
Adapun
langkah-langkah proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M:
- Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
- Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
- Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
- Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
- Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
- Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
- Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
- Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
- Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
- Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
- Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.
- Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
- Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
- Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
- Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.
- Syarat – syarat Umum Mendirikan PT Go Public
- Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
- Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
- Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
- Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
- Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
- Sedangkan akte-akte Notariil yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO = Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun anak perusahaan), pada umumnya berupa :
a.
Perjanjian
penjaminan emisi obligasi
b.
Perjanjian
perwaliamanatan
c.
Perjanjian
agen pembayaran
d.
Pengakuan
hutang
e.
Perubahan
addendum penjaminan emisi obligasi
f.
Perubahan
addendum perjanjian agen pembayaran
g.
Perubahan
addendum perjanjian
h.
Perubahan
addendum perjanjian agen pembayaran
i.
Perjanjian kesanggupan pembelian sisa saham penawaran
umum terbatas
j.
Pernyataan
kesanggupan
k.
Pernyataan
penerbitan waran
l.
Perjanjian
pengadaan barang cetakan
m.
Perjanjian
pengelolaan administrasi waran
n.
Perjanjian
pengelolaan administrasi hak memesan efek terlebih dahulu dalam penawaran terbatas
Syarat-syarat
sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go
Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh
Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Syarat-syarat
sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
- Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
- Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
- Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1.
Perusahaan dapat meningkatkan
Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang
mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka
semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2.
Para pendiri perusahaan dapat
melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3.
Memberi nilai suatu perusahaan.
Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar
saham yang dijual dipasaran.
4.
Perusahaan dapat melakukan merger
ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.
Meningkatkan potensi pasar. Banyak
perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka
setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi
harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public,
yaitu:
- Laporan Rutin.
Setiap
perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa
Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat
laporan tersebut diperlukan biaya.
- Terbuka
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya. - Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para
pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham,
tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan
keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
- Hubungan antar Investor
Perusahaan
terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di
informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Perusahaan
Astra Internasional (IDX : ASII), merupakan perusahaan
multinasional yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta. Perusahaan
ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT. Astra International Incorporated.
Pada tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT. Astra International
Tbk. Perusahaan ini telah tercatat di
Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990. Saat ini mayoritas
kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Jardine Cycle & Carriage’s sebesar
50,1%.
Ruang lingkup kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam
anggaran dasarnya adalah perdagangan umum, perindustrian, jasa pertambangan,
pengangkutan, pertanian, pembangunan dan jasa konsultasi. Ruang lingkup
kegiatan utama entitas anak meliputi perakitan dan penyaluran mobil, sepeda
motor dengan suku cadangnya, penjualan dan penyewaan alat berat, pertambangan
dan jasa terkait, pengembangan perkebunan, jasa keuangan, infrastruktur dan
teknologi informasi.
3.2. Jenis dan Bentuk Perusahaan
3.2.1.
Jenis Perusahaan
Menurut jenisnya, PT. Astra
International tbk merupakan
Perusahaan Dagang,karena awal
pembentukannya perusahaan ini di katakan sebagai perusahaan perdagangan, selain
itu PT. Astra International tbk dapat di katakan perusahaan dagang karena
perusahaan ini merupakan agen penjualan mobil,motor,mesin kontruksi dan
berbagai bisnis lainnya.
3.2.2.
Bentuk Perusahaan
Jika di lihat dari bentuknya, PT.
Astra International tbk merupakan
Perseroan Terbatas (PT) karena PT. Astra International karena perusahaan ini termasuk dalam badan
hukum dan PT. Astra International tbk
juga menggunakan pedoman Good Coorporate
Governance(GCG) agar menjadi acuan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
dalam menjalankan perusahaan agar senantiasa memperhatikan perundang-undangan,
anggaran dasar Perseroan.
3.3. Evaluasi
keberhasilan Perusahaan
3.3.1. Efisiensi PT.
Astra International tbk
Efisiensi merupakan kemampuan
untuk memperoleh hasil dari sebuah pengeluaran, PT. Astra International tbk mengalami sedikit penurunan pada tahun
2013 di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan bersih Astra per
September 2013 mencapai Rp 141,8 triliun, turun 1% dibandingkan periode yang
sama tahun 2012. Sementara laba bersih mencapai Rp 13,5 triliun, mengalami
penurunan sebesar 8% dari Rp 14,7 triliun. Laba bersih per saham turun sebesar
8% selain itu PT. Astra International
tbk juga berfokus pada enam lini bisnis :
- Divisi otomotif
Laba bersih Divisi Otomotif turun sebesar 5% menjadi
Rp 6,9 triliun, terdiri dari Rp 3,2 triliun yang berasal dari Perseroan dan
anak-anak perusahaan, serta Rp 3,7 triliun dari perusahaan asosiasi dan jointly
controlled entities di bidang otomotif.
- Divisi Jasa Keuangan
Laba bersih Divisi Jasa Keuangan mengalami
kenaikan 17% menjadi Rp 3,3 triliun.
Total pembiayaan melalui bisnis pembiayaan otomotif Astra yang terdiri dari PT
Federal International Finance (FIF), PT Astra Sedaya Finance (yang dikenal dengan
nama Astra Credit Companies – ACC) dan PT Toyota Astra Financial Services
(TAFS) meningkat 11% menjadi Rp 43
triliun, termasuk pembiayaanmelalui joint bank financing without recourse.
- Divisi Alat Berat dan Pertambangan
Laba bersih Divisi Alat Berat dan Pertambangan turun
23% menjadi Rp 2,1 triliun. PT United Tractors Tbk (UT), yang 59,5% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan pendapatan bersih sebesar 15%,
sementara laba bersih turun 24% menjadi
Rp 3,4 triliun.
- Divisi Agribisnis
Laba bersih Divisi Agribisnis mengalami penurunan
sebesar 45% menjadi Rp 726 miliar. PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), yang 79,7%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan laba bersih menjadi Rp
911 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2012 sebesar Rp 1,7 triliun
- Divisi Infrastruktur dan Logistik
Laba bersih Divisi Infrastruktur dan Logistik turun
sebesar 28% menjadi Rp 339 miliar.
- Divisi Teknologi dan Informasi
Laba bersih Divisi Teknologi dan Informasi sebesar
Rp 101 miliar, naik 23% dibandingkan periode yang sama tahun 2012.
3.3.2. Efeksitifitas
PT. Astra International tbk
Efektifitas merupakan derajat
keberhasilan sebuah Perusahaan sampai suatu perusahaan di nyatakan berhasil.
Efektifitas PT. Astra International tbk
dapat di lihat dari beberapa penghargaan yang diterima oleh PT. Astra
International tbk, yaitu PT Astra
International Tbk meraih penghargaan dari FinanceAsia Award 2010. Astra meraih
beberapa kategori, yaitu No.1 Best Managed Company, Best Corporate Governance,
Best Investor Relations, No.3 untuk Best
Corporate Social Responsibility serta Most Committed to A Strong Dividend
Policy, Penerima Nominasi Emiten Saham Terbaik kapitalisasi pasar di atas Rp 10
T dan penerimaan penghargaan lainnya.
3.3.3.
Produktivitas PT. Astra International tbk
Peningkatan produktivitas selalu
di lakukan oleh PT. Astra International
tbk. Dalam peningkatan produksitivitas PT. Astra International tbk melakukan kegiatan InnovAstra yang terdiri
dari lima kategori yaitu Suggestion System atau Sistem Saran (SS), Quality
Control Circle (QCC), Quality Control Project (QCP), Business Performance
Improvement (BPI), dan Value Chain Innovation (VCI).
Penyelenggaraan InnovAstra ini
merupakan cermin konsistensi dan keyakinan seluruh insan Astra untuk terus
menerus berusaha melakukan yang terbaik demi membangun Astra dari waktu ke
waktu. Hasilnya adalah Astra bisa terus berkembang dan menjadi salah satu aset
yang sangat berpotensi di negeri ini yang pada akhirnya diharapkan mampu
menjadi perusahaan kebanggaan bangsa .
3.4. Laporan Keuangan
Info Perdagangan (22/04/2014)
|
Laporan Keuangan Tahunan
|
|
Harga Pembukaan :
7.900
|
Neraca (2012)
|
|
Tertinggi : 7.900
|
- Total Aset : 182.274.000.000.000
|
|
Terendah : 7.725
|
- Total Liabilities : 92.460.000.000.000
|
|
Penutupan : 7.850
|
- Modal Disetor : 3.130.000.000.000
|
|
Volume :
35.880.000
|
- Saldo Laba Total : 66.289.000.000.000
|
|
Nilai : 279.616.892.500
|
- Total Ekuitas : 89.814.000.000.000
|
|
Laba Rugi (2013)
|
||
- Pendapatan Usaha
: 193.880.000.000.000
|
||
- Laba (Rugi) Kotor
: 35.311.000.000.000
|
||
- Total Laba (Rugi) Tahun Berjalan : 22.297.000.000.000
|
||
- Total Laba (Rugi) Komprehensif Thn Berjalan : 23.708.000.000.000
|
||
Arus Kas (2013)
|
||
- Lap. Arus Kas dari Aktiva Operasi :
21.250.000.000.000
|
||
- Lap. Arus Kas dari Aktiva Investasi :
-8.306.000.000.000
|
||
- Lap. Arus Kas dari Aktiva Pendanaan
: -6.665.000.000.000
|
||
- Arus Kas Tahun Berjalan : 6.279.000.000.000
|
||
BAB IV
PENUTUP
Perusahaan PT. astra
ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April
1990, kepemilikan perusahaan bukan lg milik perseorangan tp oleh para pemegang
saham , kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham yg dijual resmi di bursa
pasar , laporan aliran keuangan atau laba rugi dilaporkan secara rutin dan
dipublikasikan, intervensi pemerintah terbatas, perusahaan dipimpin oleh
direksi yg pilih oleh pemegang saham. Jadi dapat dikatakan perusahaan PT. Astra
Internasional Tbk dapat mempertahankan eksistensinya sebagai perusahaan go
public sejak tahun 1990 hingga kini. Berdasarkan
laporan ikhitisar keuangan PT. Astra International tbk, pendapatan bersih pada tahun 2012 Rp.
193,880 Miliar, Asset Lancar Rp. 88,352 Miliar dan laba bersih naik sebesar 3% dibandingkan tahun 2012. Dengan
cara pengendalian manajemen yang baik utuk tetap menjaga kepercayaan public
terhadap perusahaan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar