Rabu, 15 Oktober 2014

SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

MODUL I
SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
DAN PENGENALAN INVESTASI

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL
     
      Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.

Pasar Modal
Pemodal/investor yang memiliki  kelebihan dana
Perusahaan/pemerintah yang membutuhkan dana tambahan
Efek




1.       
Dana
Dana

Efek

 







                                               

Diagram aliran dana dan efek
Pada Pasar Modal

Peranan Pasar Modal :
1.      Wahana pengalokasian dana secara efisien.
2.      Alternatif investasi
3.      Para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
4.      Pelaksanaan manajemen perusahaan secara professional dan transparan
5.      Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.


B.     SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

1.      Zaman Penjajahan
Pada awal abad 19 Pemerintah Kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sumber dana dari orang-orang Belanda dan Eropa. Pemerintah Kolonial mendirikan pasar modal. Pada tanggal 14 Desember 1912 didirikan bursa efek dan langsung memulai perdagangan.
Efek yang diperjualbelikan adalah saham, obligasi, perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah, sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
  
2.      Perang Dunia II
Pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang. Pecah perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.

3.      Orde Lama
Pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta tanggal 31 Juni 1952, aktivitas mulai meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi. Para pembeli obligasi banyak warganegara Belanda, baik perorangan dan Badan Hukum.

4.      Masa Konfrontasi
Perkembangan bursa efek mengalami kelesuan dengan adanya konfrontasi yang dilakukan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga menganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.




5.      Orde Baru

Langkah demi langkah pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito serta pemerintah mengadakan persiapan untuk membentuk Pasar Modal.
Tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal), dan PT Danareksa. Perkembangan pasar modal pada tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan disebabkan prosedur emisi saham, dan obligasi yang terlalu ketat serta adanya batasan fluktuasi harga saham.  Untuk mengatasi masalah ini maka pemerintah mengeluarkan paket deregulasi,

Paket Desember 1987 menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa pararel yaitu sebagai pilihan bagi emitten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Paket Oktober 1988 yaitu ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit) dan pengenaan pajak serta bunga deposito. Pengenaan pajak berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal, keluarnya kebijaksanaan ini maka pemerintah memberi perlakuan sama antar sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Paket Desember 1988 yaitu dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa, karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.

Ringkasan sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia :
1912                Pembentukan Bursa Efek Batavia
1950                Penerbitan Obligasi Pemerintah Indonesia
1976                Pembentukan Bapepam
1987-1988       Penerbitan Paket-Paket Deregulasi
1995                Penerbitan UU No.8 tentang Pasar Modal



Undang-Undang yang berkaitan dengan Pasar Modal
1.      Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2.      PP No. 45 dan 46 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
3.      Keputusan Menteri Keuangan
4.      Keputusan Ketua BAPEPAM
5.      Peraturan Bursa Efek

C.    PENGENALAN INVESTASI
Jenis-Jenis investasi di Indonesia :
(1)   Tabungan
(2)   Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito
(3)   Menutup Polis Asuransi
(4)   Membeli Valuta Asing
(5)   Mendirikan Usaha baru
(6)   Membeli emas atau perhiasan lainnya
(7)   Membeli rumah dan atau tanah (real estate)
(8)   Membeli surat berharga Pasar Uang
(9)   Membeli surat berharga Pasar Modal (Saham, Obligasi dan Obligasi Konversi)
Investasi di Pasar Modal
Investasi yang menarik namun beresiko tinggi adalah investasi saham (investasi di Pasar Modal). Saham perusahaan go publik, sebagai komoditi investasi tergolong beresiko tinggi, karena bersifat peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik perubahan di luar negeri maupun di dalam negeri, perubahan politik, ekonomi moneter, Undang-Undang dan peraturan maupun perubahan yang terjadi di industri. Perubahan-perubahan dapat berdampak positif yang berarti naiknya kurs saham atau berdambak negatif yang berarti turunnya kurs saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar