MODUL
I
SEJARAH PASAR
MODAL INDONESIA
DAN PENGENALAN
INVESTASI
A.
PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar
Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham
dan lainnya.
Pasar
Modal
|
Pemodal/investor
yang memiliki kelebihan dana
|
Perusahaan/pemerintah yang membutuhkan dana
tambahan
|
Efek
1.
|
Dana
|
Dana
|
Efek
|
Diagram aliran dana dan efek
Pada Pasar Modal
Peranan
Pasar Modal :
1.
Wahana pengalokasian dana secara
efisien.
2.
Alternatif investasi
3.
Para investor untuk memiliki perusahaan
yang sehat dan berprospek baik.
4.
Pelaksanaan manajemen perusahaan secara
professional dan transparan
5.
Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
B. SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
1. Zaman Penjajahan
Pada
awal abad 19 Pemerintah Kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sumber dana dari orang-orang Belanda dan Eropa.
Pemerintah Kolonial mendirikan pasar modal. Pada tanggal 14 Desember 1912
didirikan bursa efek dan langsung memulai perdagangan.
Efek
yang diperjualbelikan adalah saham, obligasi, perusahaan/perkebunan Belanda
yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah, sertifikat
saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi
di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
2. Perang Dunia II
Pemerintah
Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di
Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang. Pecah perang
Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan
Belanda.
3. Orde Lama
Pemerintah
RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta tanggal 31 Juni 1952, aktivitas mulai
meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi. Para
pembeli obligasi banyak warganegara Belanda, baik perorangan dan Badan Hukum.
4. Masa Konfrontasi
Perkembangan
bursa efek mengalami kelesuan dengan adanya konfrontasi yang dilakukan
pemerintah RI terhadap Belanda sehingga menganggu hubungan ekonomi kedua negara
dan mengakibatkan warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
5. Orde Baru
Langkah
demi langkah pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat
terhadap nilai mata uang rupiah. Pengerahan dana dari masyarakat melalui
tabungan dan deposito serta pemerintah mengadakan persiapan untuk membentuk
Pasar Modal.
Tahun
1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina
Pasar Modal), dan PT Danareksa. Perkembangan pasar modal pada tahun 1977
s/d 1987 mengalami kelesuan disebabkan prosedur emisi saham, dan obligasi yang
terlalu ketat serta adanya batasan fluktuasi harga saham. Untuk mengatasi masalah ini maka pemerintah
mengeluarkan paket deregulasi,
Paket
Desember 1987 menghapus batasan fluktuasi harga saham
di bursa efek dan memperkenalkan bursa pararel yaitu sebagai pilihan bagi
emitten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Paket
Oktober 1988 yaitu ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit) dan
pengenaan pajak serta bunga deposito. Pengenaan pajak berdampak positif
terhadap perkembangan pasar modal, keluarnya kebijaksanaan ini maka pemerintah
memberi perlakuan sama antar sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Paket
Desember 1988 yaitu dorongan yang lebih jauh pada
pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa,
karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988
hingga sekarang.
Ringkasan
sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia :
1912 Pembentukan Bursa Efek Batavia
1950
Penerbitan Obligasi
Pemerintah Indonesia
1976 Pembentukan Bapepam
1987-1988 Penerbitan Paket-Paket Deregulasi
1995 Penerbitan UU No.8 tentang Pasar
Modal
Undang-Undang
yang berkaitan dengan Pasar Modal
1. Undang-Undang
No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. PP
No. 45 dan 46 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
3. Keputusan
Menteri Keuangan
4. Keputusan
Ketua BAPEPAM
5. Peraturan
Bursa Efek
C. PENGENALAN INVESTASI
Jenis-Jenis
investasi di Indonesia :
(1) Tabungan
(2) Deposito
Berjangka atau Sertifikat Deposito
(3) Menutup
Polis Asuransi
(4) Membeli
Valuta Asing
(5) Mendirikan
Usaha baru
(6) Membeli
emas atau perhiasan lainnya
(7) Membeli
rumah dan atau tanah (real estate)
(8) Membeli
surat berharga Pasar Uang
(9) Membeli
surat berharga Pasar Modal (Saham, Obligasi dan Obligasi Konversi)
Investasi di Pasar Modal
Investasi
yang menarik namun beresiko tinggi adalah investasi saham (investasi di Pasar
Modal). Saham perusahaan go publik, sebagai komoditi investasi tergolong
beresiko tinggi, karena bersifat peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
baik perubahan di luar negeri maupun di dalam negeri, perubahan politik,
ekonomi moneter, Undang-Undang dan peraturan maupun perubahan yang terjadi di industri.
Perubahan-perubahan dapat berdampak positif yang berarti naiknya kurs saham
atau berdambak negatif yang berarti turunnya kurs saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar