MODUL
III
LEMBAGA-LEMBAGA
TERKAIT DENGAN PASAR MODAL DAN
STRUKTUR
PASAR MODAL
A. LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL
Pengertian
Lembaga Terkait dengan Pasar Modal adalah lembaga swasta dan lembaga
pemerintah. Lembaga terkait itu adalah:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM)
Lembaga pemerintah yang berwenang
memberikan izin usaha untuk PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman
Modal Dalam Negeri). Setiap PMA dan PMDN yang akan go publik harus mendapat persetujuan
BKPM dengan terlebih dahulu melaporkan modal dan komposisi pemegang saham.
2. Departemen Teknis
Perusahaan-perusahaan yang
beroperasi di Indonesia yaitu:
a. Kelompok
PMA
b. Kelompok
PMDN
c. Kelompok
Bedriffs Reglementering Ordonantie
(BRO)
Kelompok PMA dan PMDN adalah
perusahaan-perusahaan yang mendapat fasilitas, dan izin pendiriannya diberikan
oleh BKPM. Perusahaan yang masuk kelompok BRO adalah perusahaan-perusahaan yang
dalam rangka pendiriannya tidak mendapat fasilitas dari pemerintah. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan izin usaha perbankan ditangani oleh Departemen
Teknis dalam hal ini Departemen Keuangan
dan pengawasannya oleh Bank Indonesia. Izin usaha dan kegiatan perusahaan
pengangkutan berada di Departemen Perhubungan. Departemen Perdagangan merupakan
departemen teknis bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang
perdagangan/distributor.
3. Departemen Kehakiman
Departemen Kehakiman memberikan
pengesahan terhadap pendirian perusahaaan, anggaran dasar perusahaan.
Perusahaan melaporkan ke Departemen kehakiman Anggaran Dasar yang termuat Dewan
Direksi, jumlah Dewan Komisaris, beserta kewenangan masing-masing. Perusahaan
yang hendak go publik, harus melakukan perubahan anggaran dasar yang sesuai
dengan peraturan-peraturan pasar modal, dan perubahan-perubahan tersebut harus
dilaksanakan oleh notaris dan disetujui oleh Departemn Kehakiman.
Lembaga Swasata Terkait
4. Akuntan Publik
Akuntan publik, adalah memeriksa
laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan perusahaan kemudian disampaikan
ke Bapepam untuk proses go publik dan sesudah go publik. Peran kedua akuntan
publik adalah melakukan pemeriksaan Penelahaan terbatas atas “modal sendiri”
dan Ikhtisar Keuangan Pokok” perusahaan yang dimuat dalam prospectus. Peran
ketiga menyusun Comfort Letter, yakni pernyataan tentang keadaan keuangan
perusahaan dalam periode setelah laporan keuangan disusun, sampai dengan saat 2
minggu sebelum izin go publik diberikan.
5. Notaris
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah forum paling tinggi bagi perusahaan Perseroan Terbatas (PT), dalam forum
itulah keputusan untuk go publik ditentukan. Keputusan dalam RUPS sebelum masuk
ke dalam kegiatan Pasar Modal diperlukan notaris untuk melakukan hal-hal:
a. Membuat
berita Acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RPUS
b. Hasil
RPUS diteliti dan disyahkan oleh notaris.
c. Meneliti
perubahan anggaran dasar.
6. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak
independen yang dipercaya karena keahlian dan integrasinya. Hal-hal yang perlu
mendapat penelitian dan pernyataan konsultan hukum antara lain:
a. Akta
pendirian/anggaran dasar perusahaan beserta perubahaannya.
b. Penyetoran
modal oleh pemegang sahan sebelum go publik. Konsultan hukum akan meneliti
kebenaran modal perusahaan.
c. Pemilikan
izin usaha. Konsultan hukum akan meneliti apakah perusahaan telah memiliki izin
usaha yang sah dan perusahaan beroperasi sesuai dengan izin usaha yang
diperolehnya.
d. Status
pemilikan atas aktiva perusahaan terutama bagi aktiva (harta) tetap perlu
diketahui status pemilikannya.
e. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga. Konsultan hukum akan
mempelajari dengan cermat perjanjian-perjanjian yang telah disepakati pihak
ketiga.
f. Gugatan
atau tuntutan. Perusahaan atau direksi perusahaan dapat berhadapan dengan suatu
perkara perdata atau pidana. Untuk keperrluan go public, masalah perkara ini
harus diungkapkan oleh konsultan hukum.
7. Penilai
Penilai memberikan jasa professional
dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva. Penilai mempunyai keahlian melakukan
penilaian suatu aktiva/kekayaan perusahaan.
8. Konsultan Efek
Konsultan efek mempunyai tugas
memberikan pendapat/nasehat kepada nasabah perorarangan/perusahaan mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan penetapan harga suatu efek, jual beli efek,
konsultan efek akan menyampaikan laporannya (hasil analisanya) kepada nasabah,
dalam konsultasi efek, konsultan efek adan menasehati pemodal tentang perkiraan
potensi keuntungan yang dapat diharapkan dan tingkat resiko yang besar. Bila
resiko dapat dihindari, paling tidak dikurangi maka tingkat keuntungan dapat
menjadi lebih besar, oleh karena itu jasa konsultan efek menjadi semakin
diperlukan oleh investor.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal :
1. Kustodian
: merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya, termasuk menerima dividen, bunga dan
mewakili rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Biro Administrasi Efek:
merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
3. Wali amanat:
merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang
4. Pemeringkat efek
: merupakan pihak yang bertugas memberikan peringkat terhadap efek hutang
jangka panjang maupun jangka pendek yang akan diterbitkan
Profesi
Penunjang Pasar Modal:
1.
Akuntan
: pihak yang menjamin bahwa laporan keuangan emiten sesuai denan norma dan
prinsip akuntansi yang berlaku.
2.
Notaris
: pejabat umum yang berwenang membuat akte anggaran dasar atau akte perubahan
anggaran dasar termasuk pembuatan perjanjian emisi efek, perjanjian antara
penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.
3.
Penilai
:
pihak yang melakukan penilaian aktiva aktiva tetap perusahaan.
4.
Konsultan
hukum: pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum
mengenai keadaaan emitten.
Emiten :
perusahaan publik yang sebagaian kepemilikan sahamnya dimiliki oleh masyarakat
umum.
Reksadana : merupakan
wadah pengelolaan dana masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar