Kamis, 16 Oktober 2014

LEMBAGA DI PASAR MODAL

MODUL III

LEMBAGA-LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL DAN
STRUKTUR PASAR MODAL


A.    LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL
Pengertian Lembaga Terkait dengan Pasar Modal adalah lembaga swasta dan lembaga pemerintah. Lembaga terkait itu adalah:
1.      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin usaha untuk PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Setiap PMA dan PMDN yang akan go publik harus mendapat persetujuan BKPM dengan terlebih dahulu melaporkan modal dan komposisi pemegang saham.
2.      Departemen Teknis
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia yaitu:
a.       Kelompok PMA
b.      Kelompok PMDN
c.       Kelompok Bedriffs Reglementering Ordonantie (BRO)
Kelompok PMA dan PMDN adalah perusahaan-perusahaan yang mendapat fasilitas, dan izin pendiriannya diberikan oleh BKPM. Perusahaan yang masuk kelompok BRO adalah perusahaan-perusahaan yang dalam rangka pendiriannya tidak mendapat fasilitas dari pemerintah. Segala sesuatu yang berkaitan dengan izin usaha perbankan ditangani oleh Departemen Teknis dalam hal ini  Departemen Keuangan dan pengawasannya oleh Bank Indonesia. Izin usaha dan kegiatan perusahaan pengangkutan berada di Departemen Perhubungan. Departemen Perdagangan merupakan departemen teknis bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan/distributor.   
3.      Departemen Kehakiman
Departemen Kehakiman memberikan pengesahan terhadap pendirian perusahaaan, anggaran dasar perusahaan. Perusahaan melaporkan ke Departemen kehakiman Anggaran Dasar yang termuat Dewan Direksi, jumlah Dewan Komisaris, beserta kewenangan masing-masing. Perusahaan yang hendak go publik, harus melakukan perubahan anggaran dasar yang sesuai dengan peraturan-peraturan pasar modal, dan perubahan-perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh notaris dan disetujui oleh Departemn Kehakiman.

Lembaga Swasata Terkait
4.      Akuntan Publik
Akuntan publik, adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan perusahaan kemudian disampaikan ke Bapepam untuk proses go publik dan sesudah go publik. Peran kedua akuntan publik adalah melakukan pemeriksaan Penelahaan terbatas atas “modal sendiri” dan Ikhtisar Keuangan Pokok” perusahaan yang dimuat dalam prospectus. Peran ketiga menyusun Comfort Letter, yakni pernyataan tentang keadaan keuangan perusahaan dalam periode setelah laporan keuangan disusun, sampai dengan saat 2 minggu sebelum izin go publik diberikan.
5.      Notaris
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum paling tinggi bagi perusahaan Perseroan Terbatas (PT), dalam forum itulah keputusan untuk go publik ditentukan. Keputusan dalam RUPS sebelum masuk ke dalam kegiatan Pasar Modal diperlukan notaris untuk melakukan hal-hal:
a.       Membuat berita Acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RPUS
b.      Hasil RPUS diteliti dan disyahkan oleh notaris.
c.       Meneliti perubahan anggaran dasar.

6.      Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahlian dan integrasinya. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan konsultan hukum antara lain:
a.       Akta pendirian/anggaran dasar perusahaan beserta perubahaannya.
b.      Penyetoran modal oleh pemegang sahan sebelum go publik. Konsultan hukum akan meneliti kebenaran modal perusahaan.
c.       Pemilikan izin usaha. Konsultan hukum akan meneliti apakah perusahaan telah memiliki izin usaha yang sah dan perusahaan beroperasi sesuai dengan izin usaha yang diperolehnya.
d.      Status pemilikan atas aktiva perusahaan terutama bagi aktiva (harta) tetap perlu diketahui status pemilikannya.
e.       Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga. Konsultan hukum akan mempelajari dengan cermat perjanjian-perjanjian yang telah disepakati pihak ketiga.
f.       Gugatan atau tuntutan. Perusahaan atau direksi perusahaan dapat berhadapan dengan suatu perkara perdata atau pidana. Untuk keperrluan go public, masalah perkara ini harus diungkapkan oleh konsultan hukum.

7.      Penilai
Penilai memberikan jasa professional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva. Penilai mempunyai keahlian melakukan penilaian suatu aktiva/kekayaan perusahaan.
    
8.      Konsultan Efek
Konsultan efek mempunyai tugas memberikan pendapat/nasehat kepada nasabah perorarangan/perusahaan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penetapan harga suatu efek, jual beli efek, konsultan efek akan menyampaikan laporannya (hasil analisanya) kepada nasabah, dalam konsultasi efek, konsultan efek adan menasehati pemodal tentang perkiraan potensi keuntungan yang dapat diharapkan dan tingkat resiko yang besar. Bila resiko dapat dihindari, paling tidak dikurangi maka tingkat keuntungan dapat menjadi lebih besar, oleh karena itu jasa konsultan efek menjadi semakin diperlukan oleh investor.






Lembaga Penunjang Pasar Modal :
1.      Kustodian : merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya, termasuk menerima dividen, bunga dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya.
2.      Biro Administrasi Efek: merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
3.      Wali amanat: merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang
4.      Pemeringkat efek : merupakan pihak yang bertugas memberikan peringkat terhadap efek hutang jangka panjang maupun jangka pendek yang akan diterbitkan
Profesi Penunjang Pasar Modal:
1.      Akuntan : pihak yang menjamin bahwa laporan keuangan emiten sesuai denan norma dan prinsip akuntansi yang berlaku.
2.      Notaris : pejabat umum yang berwenang membuat akte anggaran dasar atau akte perubahan anggaran dasar termasuk pembuatan perjanjian emisi efek, perjanjian antara penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.
3.      Penilai : pihak yang melakukan penilaian aktiva aktiva tetap perusahaan.
4.      Konsultan hukum: pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai keadaaan emitten.

Emiten : perusahaan publik yang sebagaian kepemilikan sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum.

      Reksadana : merupakan wadah pengelolaan dana masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar